Koreri.com, Bintuni– Kuasa hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Teluk Bintuni Yohanes Akwan,S.H menegaskan, keterlambatan penyelesaian rehabilitasi rumah di Distrik Tomu dan Weriagar bukanlah kesalahan Pemda Teluk Bintuni atau kontraktor pelaksana.
Menurut Akwan, menuturkan bahwa keterlambatan tersebut karena BP Berau tidak memenuhi komitmen pembayaran per termin sebagaimana yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dibuat pada tahun 2016.
Pengacara muda ini menyampaikan bahwa BP Berau tidak hanya lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran termin, tetapi juga memberikan pernyataan yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
“Mereka mengatakan bahwa pada tahun 2024 tidak akan ada pembangunan, padahal faktanya, pembangunan sudah berjalan. Beberapa rumah telah selesai direhabilitasi, dan ada beberapa lainnya yang terhenti karena BP tidak melakukan pembayaran sesuai jadwal termin yang disepakati,” jelas Akwan dalam keterangan tertulisnya yang diterima koreri,com Selasa (20/8/2024)
Lebih lanjut Akwan menjelaskan, BP Berau harus memahami bahwa ada mekanisme pengadaan barang dan jasa yang diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Mekanisme ini tidak dapat dinilai sepihak oleh BP sebelum adanya pemeriksaan internal dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Apa yang telah disepakati dalam PKS bersama Pemda dan BP kemudian dimasukkan ke dalam rencana kerja tahunan pemerintah, dan anggarannya diambil dari sumber pendapatan yang sah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” tambahnya.
Dalam hal dugaan penipuan dan pemalsuan, Akwan menerangkan bahwa laporan yang telah dimasukkan ke Polda Papua Barat telah ditindaklanjuti. “Polda Papua Barat akan segera memanggil para pihak yang terkait untuk diminta keterangannya,” jelas Akwan.
Dia menekankan bahwa BP Berau perlu menyadari bahwa pemerintah bukanlah LSM yang dapat diatur sesuka hati. “BP harus tahu bahwa pemerintah memiliki aturan dan mekanisme yang harus dihormati,” pungkasnya.
RED