Koreri.com, Jayapura – Satuan Tugas Covid-19 Kota Jayapura kembali melaksanakan patroli terpadu/ operasi yustisi di wilayah itu, Sabtu (14/3/2021) malam.
Sebanyak 193 masyarakat jalani rapid antigen dan ditemukan 3 orang dinyatakan postif.
Pada yustisi itu juga, dilakukan tindakan penyegelan terhadap satu cafe.
Giat dipimpin langsung Wakapolresta AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si selaku koordinator penegakkan hukum didampingi Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kota Jayapura Yuli Rahman, Kabag Ops AKP Langgeng Widodo, Kepala Dinas Kesehatan setempat dr. Ni Nyoman Sri Antari, Kabag Humas Lukman, S.Sos serta Kabid Linmas Pol PP Andi Ishak Terru.
Yustisi tersebut melibatkan 70 personil aparat gabungan TNI/Polri, Sat Pol PP dan Dinkes setempat.
Wakapolresta mengatakan pada giat itu, tim terpadu melaksanakan operasi yustisi menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Walikota No 3 Tahun 2020 tentang adaptasi kehidupan normal baru pada masa pandemi Covid-19.
“Disini kami kami membagi dua tim yakni tim I di wilayah Distrik Jayapura Utara dan Jayapura Selatan sedangkan tim II wilayah Abepura dan Heram, ” rincinya.
Lanjut Wakapolresta, terpantau dilapangan masyarakat masih belum sadar pentingnya protokol kesehatan serta para pelaku usaha tidak mematuhi aturan pemerintah terkait pembatasan aktivitas jam malam di masa pandemi covid-19.
“Kami berharap kepada semua masyarakat semakin tertib bukan hanya saat kita hadir saja namun setiap saat sedangkan evaluasi terakhir kami sudah melihat ada perubahan yang cukup akan tetapi masih ada saja sebagain kecil pelaku usaha yang bandel,” harapnya.
Wakapolres menuturkan, hasil operasi yang dilakukan sebanyak 193 orang masyarakat di Rapid Antigen yang masih berkerumun di tempat keramaian seperti café, warung makan maupun yang masih beraktivitas, dimana 3 diantaranya hasilnya positif sehingga diambil tindakan karantina oleh dinas terkait.
“Selain itu juga ada salah satu cafe di wilayah Distrik Jayapura Utara yang di segel oleh Sat Pol PP Kota Jayapura lantaran sudah sering ditegur namun tidak mengikuti aturan yang telah dikeluarkan pemerintah Kota Jayapura,” pungkasnya.
AND