Koreri.com, Manokwari – Rencana Pemerintah melakukan revisi Undang-undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua mendapat tanggapan dari sejumlah kalangan.
Salah satunya, datang dari Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat, George K. Dedaida.
Ia mengingatkan bahwa revisi yang hanya terjadi sekali dalam 20 tahun itu hendaknya dilakukan secara menyeluruh terhadap UU tersebut.
“Jangan hanya sebatas 2 atau tiga pasal saja karena akan sangat sulit mempertanggugjawaban kepada masyarakat,” tegasnya mengingatkan.
Selain itu, jika hanya sebatas 2 atau 3 pasal saja maka hal itu dinilainya tak memberikan dampak apa-apa.
“Dan untuk melakukan revisi lagi harus menunggu 20 tahun kemudian,” bebernya saat hadir pada pertemuan bersama Ketua Tim Komite I DPD RI Fachrul Razi Timja Otonomi Khusus (Otsus) Papua dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Papua Barat, Kamis (18/3/2021).
Kunjungan yang berlangsung di kantor Gubernur Papua Barat ini dalam rangka membicarakan terkait Revisi Undang-Undang Otsus Papua.
Pertemuan sendiri berakhir pukul 12.30 WIT ditandai dengan penyerahan sejumlah dokumen dan hasil-hasil pertemuan yang dilakukan oleh Pemda Papua Barat dalam rangka revisi Otsus.
KENN
