Koreri.com, Jayapura – Pasca aksi memalukannya memasuki Negara Papua New Guinea (PNG) tanpa izin, Gubernur Papua Lukas Enembe kini terancam diberhentikan.
Teguran keras hingga ancaman pemberhentian datang dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, Sabtu (3/4/2021).
Ancaman tersebut tekandung dalam surat teguran bernomor 098/2081/OTDA tertanggal 1 April 2021 yang ditandatangi oleh Drs. Akmal Malik, M.Si atas nama Menteri Dalam Negeri RI.
Dalam surat tersebut Kemendagri menyebut ramainya pemberitaan Media massa terkait aksi sang Gubernur menjadi salahsatu rujukan dilakukannya teguran, selain keterangan dari pihak Konjen RI di Vanimo.
Surat tersebut juga menekankan Peraturan Mentri Dalam Negeri jika soerang kepala pemerintahan, melakukan kunjungan keluar negeri apakah sifatnya kedinasan ataupun untuk alasan penting lain.
Dan bukan semaunya sendiri seperti yang dilakukan Lukas Enembe.
Hal ini diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Keluar Negeri oleh Kementrian Dalam Negeri dan Penerintah Daerah sebagai pedoman bagi Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah.
Mendagri juga memberikan teguran kepada Gubernur Papua atas aksi ilegal yang memasuki Negara lain yakni PNG melalui jalur tradisional atau jalur tikus.
“Perlu kami tegaskan bahwa jika kembali melakukan kunjungan keluar nageri tanpa melalui mekanisme sebagaimana peraturan perundang – undangan, maka Lukas Enembe diancam pasal 77 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014,” lanjut surat teguran.
Bahkan penegasan akan ancaman pemberhentian juga tertuang dalam surat tersebut.
Ancamannya sesuai Pasal 77 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 yaitu, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota”.
Gubernur Papua Lukas Enembe dilaporkan berada di Vanimo, Papua New Guinea (PNG) dengan sejumlah orang dekatnya.
Informasinya, kepergian orang nomor satu di ibukota provinsi di timur Indonesia ini melewati jalan-jalan tikus atau jalur ilegal.
Jumat (2/4/2021) pukul 11.28 WIT, Enembe telah kembali dari tapal batas ke arah Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw-Wutung, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.
SEO