Koreri.com, Manokwari– Dalam tahun anggaran 2021 ini ada 4 rancangan produk hukum yang akan masuk dan dibahas dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat.
Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Syamsudin Seknun, S.Sos.,S.H.,M.H mengatakan, pembahasan rancangan perdasi dan perdasus menyesuaikan dengan anggaran yang telah dialokasikan.
Sehingga yang seharusnya setiap tahun DPR Papua Barat mengusulkan 10 produk hukum inisiatif dewan namun karena refocusing anggaran sehingga tahun 2021 hanya 4 rancangan perdasi/perdasus.
Dikatakan Sase (sapaan Syamsudin Seknun) salah satu produk hukum yang dipastikan masuk dalam Propemperda tahun 2021 yaitu revisi Perdasus nomor 3 tahun 2019 tentang pembagian penerimaan dana bagi hasil sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi antara provinsi dengan kabupaten/ kota.
“Ada beberapa point dalam Perdasus DBH Migas akan kita tinjau kembali karena pemerintah Kabupaten mengalami sedikit kesulitan dalam hal penggunaan anggaran,” kata Sase kepada media ini melalui telpon celulernya, Jumat (23/4/2021) sembari mengatakan persoalan ini yang lagi di diskusikan dalam internal Bapemperda.
Lebih dijelaskan Sase bahwa yang direvisi terkait dengan mekanisme penggunaan anggaran DBH migas, dimana ada beberapa pasal dalam perdasus nomor 3 tahun 2019 tidak memberikan ruang kepada Kepala daerah di tingkat II untuk bisa menggunakan anggaran tersebut dengan baik.
Politisi muda asal partai NasDem ini mengatakan didalam produk hukum inisiatif DPR Papua Barat itu menegaskan anggaran DBH Migas ini tidak diperuntukan untuk pembangunan infrastruktur, sedangkan daerah penerima dana bagi hasil migas ini perlu ada pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran tersebut.
“Sehingga Pemerintah Daerah penerima DBH migas itu mengalami kesulitan menggunakan angaran tersebut, jadi beberapa Kabupaten yang menyurat DPR Papua Barat kami pastikan masuk dalam Propemperda dan dibahas dalam tahun ini,” pungkas Sase.
KENN