DPRD Gelar RDP Bersama TAPD Mamberamo Raya Bahas DAU 2021

RDP Mambraya Dewan n TAPD
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD dan TAPD Kabupaten Mamberamo Raya di Kota Jayapura, Kamis (3/6/2021). Foto: Seo Balubun

Koreri.com, Jayapura – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamberamo Raya melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setempat terkait masalahan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) TA. 2021 yang belum dikucurkan ke kas daerah.

Turut hadir, Bupati Dorinus Dasinapa, pimpinan dan anggota banggar DPRD Mamberamo Raya serta tim anggaran Pemda Mamberamo Raya

Ketua DPRD setempat, Elias Berutay, S.Pd, mengatakan RDP ini terkait dengan fungsi pengawasan Dewan terhadap Pemkab Mamberamo Raya.

Menurutnya, RDP bersama TAPD Mamberamo Raya ini sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2017 serta tata tertib Dewan Nomor 2 Tahun 2020 dimana lembaga legislatif dan eksekutif sebagai fungsi penyelengaraan Pemda.

DPRD kemudian mengundang TAPD dalam hal ini Bupati dan Sekda sebagai ketua tim untuk mendengar apa penyebab sampai DAU Mamberamo Raya TA. 2021 belum ditransfer.

“Agenda RDP hari ini kita Dewan ingin mendengar dari TAPD Kabupaten Mamberamo Raya apa penyebab DAU TA. 2021 belum ditransfer dari pusat,” kata Elias saat memimpin RDP bersama TAPD Mamberamo Raya di Kota Jayapura, Kamis (3/6/2021).

Jika belum ditransfer, kata Elias, maka tim banggar DPRD dan TAPD mengutus tim untuk berkomunikasi dengan Pemerintah pusat untuk mempertanyakan alasan belum ditransfer anggaran DAU.

“Namun dari hasil RDP tadi kami DPRD sudah mendapatkan informasi bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) sudah di transfer dari Pemerintah Pusat masuk ke kas daerah Kabupaten Mamberamo Raya,” tandasnya.

Dengan demikian, dapat segera dilakukan proses pencairan agar proses pembanguan dan penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan kembali.

Sebagai wakil rakyat, sambung Elias, penjelasan yang didapat dari Pemda ini agar bisa mempertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Agar proses pembangunan daerah dan pemerintahan yang selama ini terkesan lamban dapat berjalan kembali demi kesejahteraan masyarakat Mamberamo Raya,” tandasnya.

Sementara itu, Sekda Mamberamo Raya Suwita, selaku Ketua TAPD menjelaskan bahwa DAU TA. 2021 Kabupaten Mamberamo Raya sudah ditransfer ke kas daerah pada tanggal 2 Juni 2021.

“Iya benar, DAU TA. 2021 sudah ditransfer masuk ke kas daerah Kabupaten Mamberamo Raya, sekarang kita lagi tunggu SP2D dalam waktu dekat sudah pencairan ke rekening SKPD masing-masing,” terangnya kepada wartawan usai RDP.

Sekda mengaku proses pembangunan dan pemerintahan di Kabupaten Mamberamo Raya sedikit terhambat akibat terlambat ditransfernya DAU TA.2021.

“Semua itu karena kurang komunikasi kita Pemerintah daerah dengan Pusat yang mengakibatkan proses pembangunan dan Pemerintahan tidak maksimal,” pungkasnya.

SEO