Gubernur Mandacan Sebut Tahap Sosialisasi Hukum Sangat Penting

IMG 20210629 WA0002
Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan saat membuka Rapat Koordinasi Bidang Hukum di Gedung Serbaguna Kali Kodok Bintuni, Selasa (29/6/2021).(Foto : Istimewa)

Koreri.com, Bintuni– Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan menyebutkan tahapan sosialisasi produk hukum sangat penting dilaksanakan dengan tujuan publik mengetahui aturan-aturan yang dirancangan atau ditetapkan.

Hal ini disampaikan Gubernur Dominggus Mandacan saat membuka rapat kordinasi bidang Hukum se-Papua Barat di Gedung Serbaguna, Kali Kodok, Bintuni, Selasa (29/6/2021).

Peserta yang mengikuti kegiatan rapat kordinasi ini dari bidang hukum kabupaten Fakfak, Kaimana,Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Manokwari, Sorong Selatan, Sorong, Raja Ampat, Tambrauw ,Maybrat , Manokwari Selatan, Pengunungan Arfak dan Kota Sorong.

Kegiatan rapat koordinasi bidang hukum ini dihadiri Gubernur Papua Barat bersama, asisten II, Karo Hukum serta Wakil Bupati Teluk Bintuni Matret Kokop,S.H, Ketua DPRD Simon Dowansiba, S.E bersama Forkopimda setempat, pimpinan OPD di lingkup pemerintahan Kabupaten Teluk Bintuni.

Dalam sambutannya Gubernur menegaskan bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintahan nomor 19 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2011 tentang cara pelaksanaan tugas wewenang serta kedudukan keuangan gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi dimana salah satu peran Gubernur Adalah melakukan koordinasi dalam penyelenggaraan pemerintah antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal di wilayah provinsi dan kabupaten.

Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka mewujudkan indonesia sebagai negara hukum, maka pihaknya berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan

Untuk menjamin perlindungan Hak dan kewajiban segenap rakyat indonesia berdasarkan UUD 1945, memenuhi kebutuhan masyarakat atas  peraturan perundang – undangan yang baik, diperlukan peratauran perundang-undangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti baku dan berstandar yang mengikat semua lembaga berwewenang.

Disisi lain dari itu rancangan Perda kabupaten/ kota yang mengatur tentang, RPJPD, RPJMD, APBD perubahan APBD pertanggung jawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi daerah dan tata ruang daerah harus mendapat evaluasi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebelum ditetapkan oleh bupati dan walikota.

“Dengan penyebar luasan ataupun sosialisasi, hal, yang masih kurang mendapat perhatian oleh kita bersama adalah tahap sosialisasi  Perda asumsinya adalan pembentukan produk hukum daerah itu dianggap telah selesai apabila telah diundangkan dan dimuat dalam lembar daerah sosialisasi perda, merupakan metode yang hendaknya mendapat porsi pula” kata gubernur

Sebab melalui sosialisasi perda akan memudahkan penerapan aturan dan norma yang terkandung didalam substansi perda ditengah-tengah masyarakat.

Ditegaskan lagi Mandacan bahwa forum ini merupakan salah satu wadah untuk meningkatkan kinerja, kordinasi, komunikasi dan konsolidasi terhadap berbagai isu yang perlu disikapi bersama sebagai bagian dari upaya untuk mensinergikan potensi yang ada.

“Berbagai tantangan dan kebutuhan dalam rangka mengantisipasi tantangan dan kebutuhan aktual dalam pembinaan hukum dan juga dalam rangka melaksanakan fungsi pemerintahan,” pungkasnya.

KENN

Exit mobile version