Hammar : Rakor Bidang Hukum Ini Untuk Menghindari Obesitas Produk Hukum Daerah

IMG 20210629 WA0003
Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan bersama Forkopimda Teluk Bintuni saat pembukaan Rakor Bidang Hukum di Gedung Serbaguna Kali Kodok Bintuni, Selasa (29/6/2021).(Foto : Istimewa)

Koreri.com, Bintuni– Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat Dr Robert K.R. Hammar, S.H.,M.H.,M.M mengatakan Urgensi pelaksanaan rakor bidang kali ini dinilai strategis.

Karena merupakan rapat koordinasi yang digelar setelah terjadi perubahan besar dalam dunia hukum sejak ditetapkan UI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja LN :2020 Nomor 245, TLN: 6573 dengan metode OMNIBUS LAW,  juga UU no 2 tahun 2018 tentang perubahn kedua atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, DPRD, DPD.

Dikatakan Roberth Hammar, dalam rakor ini diharapkan peserta diberikan materi-materi terbaru dengan UU cipta kerja antara lain, mekanisme pembentukan produk hukum daerah termasuk E perda dan E pergub, kewenangan yang berubah pusat, provinsi hingga kabupaten/kota, pengawasan mulai dari pengajuan produk hukum sampai diterbitkannya nomor Register termasuk eksekutif review dari kemendagri dan DPD RI.

“Hal tersebut untuk menghindari terjadinya obesitas produk hukum daerah semuanya bertujuan untuk akselerasi pemulihan ekonomi pada masa pandemi covid-19,” demikian disampaikan Karo Hukum setda Papua Barat Dr Roberth Hammar dalam sambutannya saat pembukaan Rakor Bidang Hukum yang dibuka Gubernur Drs Dominggus Mandacan di Gedung Serbaguna Kali Kodok Bintuni, Selasa (29/6/2021).

Roberth juga menyampaikan pula berbagai kebijakan strategis yang telah dilaksanakan dalam kurun waktu 2019 sampai dengan 2021 diantaranya Sejak 2019 hingga 2021 telah terbit 17  Perdasi dan Perdasus.

Kemudian sejak 2019 sampai 2021 telah tertib 141 PERGUB, 572 surat keputusan, sedangkan untuk 2021 rancangan  Perdasi dan Perdasus 20 buah.

Penelitian hukum dalam rangka pembentukan  Perdasi dan Perdasus sebanyak 3 penelitian,  dirincikan MHA, Sough di Bintuni MHA  Hatam serta Meyah di kabupaten Manokwari dan  Pegaf.

Penyuluhan hukum terpadu yang melibatkan kejaksaan tinggi dan kepolisian daerah papua barat 14 kali dengan topik anti korupsi dan  KDRT dan lainnya, kegiatan para legal tahun 2020 untuk 500 orang pemuka agama di manokwari dan tahun 2021 dilaksanakan di sorong melibatkan 250 orang tokoh agama.

Pembuatan 13 naskah akademis untuk Perdasus dan Perdasi, pengawas Notaris, kerjasama biro hukum dengan kementrian kanwil hukum dan HAM papua barat.

Sekolah tinggi ilmu hukum, Caritas papua, LKBH fioretti, kejaksaan tinggi papua barat untuk menangani kasus yang timbuk dari Asset Universitas Pattimura dan studi lanjut magister hukum 6 orang, S2 lingkungan 1 orang, S2 kepemimpinan kristiani ada 2 orang,  SDM biro hukum yang mengikuti kegiatan PKPH pendidikan khusus profesi  advokat sebanyak  6 orang, SDM biro yang ikut diklat perancangan peraturan perundang-undangan sebanyak 2 orang, penanganan perkara perdata TUN, pidana sebanyak 12 perkara.

Peraturan daerah provinsi dan perdasus yang telah disusun dan telah dilembar daerahkan sebagai berikut, perdasus pedoman pembagian dana otonomi khusus,perdasus bagi hasil dana minyak dan gas, perdasus  MHA, perdasus pengusaha asli papua, perdasus perumahan bagi OAP, perdasus pengangkatan anggota DPRPB jalur otsus, perdasus provinsi berkelanjutan, perdasi RZWP3K, perdasi kesehatan, perdasi kekayaan daerah,perdasi pajak daerah, perdasi retribusi daerah, perdasi investasu daerah, perdasi pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi, perdasi tata cara pertimbangan dan persetujuan MRP atas perdasus,Perubahan perdasus nomor 2 tahun 2019 tentang pedoman pembagian  OTUS, perubahan perdasi tentang pembentukan dan sususan perangkat daerah.

Rancangan yang dibahas  tahun 2021 yaitu, Raperdasi komisi hukum ADHOC, Raperdasi pembentukan partai lokal, perdasus perubahan Nomor 3 tahun 2017 tentang pemilihan anggota MRPB (Perdasus perubahan ) nomor 3 tahun 2019 tentang dana bagi hasil minyak bumi dan gas, raperdasus pengendalian penduduk, raperdasus tentang perlindungan satwa burung cendrawasih, kasuari, mambruk, kakatia dan maleo.

“Raperdasus tentang perlindungan bahasa daerah, bantuan hukum, perlindungan hak atas kekayaan intelektual, komisi dan rekonsiliasi, pembangunan kebudayaan daerah, kebijakan afirmasi pendidikan Bagi pengembangan SDM putra-putri provinsi papua barat, kelitbangaan dan inovasi daerah, ekosistem MANGROVE dan ekosistem esensial di papua barat, pusat pelatihan SDM sebagai  UPT pada dinas transmigrasi dan tenaga kerja, pembangunan ketenaga kerjaan, penyelenggara kearsipan, pendidikan, keagamaan, investasi berbasis lahan, pajak balik kendaraan bermotor, pajak air permukaan, perubahan RPJM, perubahan RTRW Papua barat, akumulatif terbuka,”pungkas Hammar.

KENN

Exit mobile version