Polda Papua Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras Ilegal

Polda Pap Musnah Barang Bukti

Koreri.com, Jayapura – Direktorat reserse narkoba Polda Papua musnahkan puluhan barang bukti narkotika jenis ganja dan minuman keras (Miras) ilegal berbagai jenis hasil pengungkapan selama semester I tahun 2021.

Wakapolda Brigjen Pol. Eko Rudi Sudarto, mengatakan dalam kurun waktu bulan Januari hingga Juni 2021, Polda Papua dan jajaran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 150 kasus.

Kemudian dari kasus tersebut, ditetapkan tersangka laki-laki sebanyak  170 orang dan tersangka perempuan sebanyak 19 orang.

“Dapat kami informasikan bahwa kasus tersebut diklasifikasikan dalam Tahap 2 sebanyak 89 kasus, Tahap I sebanyak 53 kasus dan dalam proses sebanyak 22 kasus,” rinci Brigjen Pol. Eko Rudi Sudarto saat memimpin pemusnahan barang bukti narkoba dan miras ilegal di kantor Ditresnarkoba, Dok V Atas, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Selasa (29/6/2021).

Sedangkan  jumlah barang bukti Narkoba dan Miras selama kurun waktu Januari sampai dengan Juni 2021 adalah 8.334.98 gram ganja yang sudah dimusnahkan dan barang bukti ganja yang akan dimusnahkan sebanyak 15.334.98 gram.

“Total keseluruhan barang bukti ganja sebanyak 41.399,16 gram,” cetusnya.

Sementara untuk barang bukti Ganja Sintetis sebanyak 9,7 gram, Tembakau Gorila  sebanyak 45,76 gram, barang bukti sabu yang sudah dimusnahkan sebanyak 72,551 gram, minuman keras ilegal berbagai merk sebanyak 1.513 botol, minuman keras lokal sebanyak 548 botol serta Psikotropika sebanyak 209 butir.

Narkotika jenis ganja sebagian besar berasal dari negara tetangga Papua Nugini (PNG ).

“Namun disekitar rumah dan kebun warga kita sendiri telah ditemukan ladang ganja dengan jumlah sebanyak 41 pohon ganja, yaitu di wilayah Hukum Polres Jayapura.  Tidak menutup kemungkinan masih terdapat di tempat – tempat lainya,” sambungnya.

Sedangkan Narkoba jenis sabu-sabu, Tembakau Gorila, dan Ganja Sintetis berasal dari luar Papua yaitu dari Makassar dan Jawa.

“Saat ini bapak Kapolri melalui Program Prioritas Presisi (Prediktif-Responsibilitas-Transparan dan Berkeadilan), telah memerintahkan seluruh Polda Jajaran agar melaksanakan salah satu program yaitu Restorative Justice (Keadilan Restorasi) yang   bertujuan  merahabilitasi   korban penyalahguna Narkoba sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung,” tegas Wakapolda seraya menambahkan, program ini dikhususkan bagi korban penyalahgunaan Narkoba, bukan bandar, pengedar maupun Backing.

Program ini dilaksanakan bersinergi dengan pihak BNN dan Kejaksaan sebagai Criminal Justice System ( CJS ) ang mana Polda Papua sejak lama telah bersinergi dengan pihak terkait untuk memberantas peredaran narkoba di provinsi paling timur Indonesia ini dalam rangka keselamatan generasi di wilayah itu.

Besar harapan kepada semua pihak, agar kiranya perederan narkoba dan miras di wilayah hukum Polda Papua dapat diputus mata rantai peredarannya.

“Mari kita sebagai anggota Polri agar selalu meningkatkan pengabdian kita kepada masyarakat Bangsa dan Negara melalui karya nyata dan tindakan konkret di lapangan, sehingga kita dapat terus melayani dengan baik dan profesional serta dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi Polri dan masyarakat,” pungkasnya.

VER

Exit mobile version