Teluk Bintuni Mulai Terapkan PPKM, Perketat Pintu Darat dan Laut

IMG 20210630 WA0000
Plt Sekda Teluk Bintuni Drs Frans Awak.(Foto : Istimewa)

Koreri.com, Bintuni– Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat mulai Rabu (30/6/2021) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlaku 14 hari kedepan.

Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini diakibatkan karena meningkatnya kasus positif corona virus disease 2019 (COVID-19) di tanah Sisar Matiti.

Plt Sekda Teluk Bintuni Drs Frans Awak menegaskan bahwa penerapan PPKM ini mulai dilaksanakan dari tanggal 30 Juni sampai 14 Juli 2021 dengan menyiapkan pos laut dan darat.

“Kami tempatkan personil TNI, Polri dan Satpol PP untuk menertibkan pembatasan kegiatan masyarakat, selain itu fasilitas umum seperti pasar, sekolah sesuai dengan surat edaran Bupati Teluk Bintuni,” ucap Plt Sekda Teluk Bintuni kepada wartawan, Rabu (30/6/2021).

Frans Awak mengatakan, tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Teluk Bintuni juga ditertibkan supaya tidak terjadi penyebaran corona virus disease 2019, terutama menghindari varian corona delta.

Pemerintah daerah Teluk Bintuni bersama satgas Covid juga telah menyiapkan tempat isolasi bagi pasien yang terpapar corona disease 2019 di beberapa tempat.

Hal senada juga disampaikan Kepala dinas kesehatan Kabupaten Teluk Bintuni Frangky D. Mobilala,S.KM.,M.Kes.

Dalam keterangan persnya mengatakan, pihaknya akan fokus di posko darat karena aktifitas masyarakat keluar dan masuk Bintuni lebih banyak melalui moda transportasi darat.

Sedangkan posko laut hanya berlaku pada hari-hari tertentu karena masyarakat yang menggunakan moda transportasi laut sesuai waktu.

“PPKM berlaku 14 hari kedepan, nanti kita lihat kalau kasus positif menurun berarti kita kasih longgar pengawasan tetapi tetap bertambah maka diperpanjang,” ujar Mobilala.

KENN