Biak Koreri.com – Kedatangan warga marga Rumkorem yang mempertanyakan hak ulayat lokasi tanah sekitar pasar ikan eks kantor DPU dan informasi pembongkaran fasilitas pedagang ke DPRD ditepis Oktovianus Ruatakurey, Sekretaris Pol PP.
Bantahan tersebut disampaikannya ketika ditemui media ini di kantor Satpol PP Biak, Selasa (6/7/2021).
“Pernyataan yang dikatakan oleh beberapa penjual dipasar ikan yang mengatakan Pol PP melakukan pembongkaran, menurut saya itu tidak benar. Kalau masalah itu, perintah Bupati, ada surat perintah untuk mengosongkan gedung eks kantor DPU,” tegas Oktovinus.
Menurutnya, beberapa waktu yang lalu sudah ada pertemuan diantara kedua belah pihak.
“Pihak Pol PP berbicara dengan keluarga, kami kumpul keluarga dan menyampaikan bahwa gedung ini mau difungsikan sebagaimana mestinya,” akui Oktovianus.
Dikatakannya, informasi yang masuk ke Pol PP bahwa penggunaan gedung eks kantor DPU itu sudah tidak dipakai sesuai kebutuhan dimana pihaknya memperkirakan, ada sewa-menyewa didalamnya.
Hal inilah yang membuat Pol PP diperintah Bupati Biak untuk mengosongkan gedung tersebut dan selanjutnya digunakan Satpol PP.
“Kami ini bekerja berdasarkan perintah, kami tidak bekerja semau kami. Masalah ini, kami sudah dua kali berikan undangan kepada keluarga dimaksud tetapi tidak ada yang hadir, cuma salah satu anggota keluarga yang di luar kantor atau gedung itu yang hadir,” ungkap Oktovianus
Oleh karena hanya seorang saja dari pihak keluarga yang hadir maka pihak Pol PP tidak dapat berbicara lebih lanjut.
Undangan ke dua pun sama tidak ada tanggapan atau kehadiran dari masyarakat atau beberapa marga yang menduduki kantor eks DPU.
“Kita ini kan tidak tahu, pihak Pol PP tahu saja itu fasilitas pemerintah yang sudah pernah digunakan,” sambungnya.
Dijelaskan, waktu itu pengosongan gedung tersebut karena ada kegiatan rehab. Namun setelah rehab gedung dilakukan, tak langsung menempatinya.
Kesempatan itulah, keluarga yang punya hak ulayat menduduki tempat tersebut.
“Kita sudah beberapa kali bicara dengan mereka sampai dengan kemarin kita bicara dengan mereka yang ada di dalam (yang menduduki ruangan eks kantor DPU-red) dan kita minta kebijakan pimpinan untuk bagaimana kita mengamankan keluarga-keluarga yang ada di dalam situ,” tutur Oktovianus.
Ditegaskan kembali, Satpol PP tidak turun langsung mengadakan pembongkaran bangunan atau bongkar tempat.
“Ketika turun ke lokasi pasar ikan eks kantor DPU itu terpimpin, kami ada di lapangan waktu itu. Dan kita adakan penertiban fasilitas yang bangunan sayur-sayur. Pedagang itu kita sama-sama berdiri mau menertibkan bangunannya. Tidak ada bangunan pedagang sayur yang kita tertibkan tanpa ada pemiliknya, malahan pemiliknya kita suruh tertibkan justru kita dimintai untuk membantu,” klaimnya.
Dan sekali lagi, tegas Oktovianus, Satpol PP hanya melaksanakan perintah atasan.
“Kami adalah bawahan, apapun yang disampaikan oleh pimpinan berdasarkan perintah atasan atau perintah pimpinan daerah tetap kita laksanakan,” tukasnya.
HDK






























