as

YLBH Sisar Matiti Dorong Percepatan Pemekaran PN Teluk Bintuni

WhatsApp Image 2021 03 13 at 12.34.49
Manager Advokasi Hukum YLBH Sisar Matiti Zainuddin Patta, S.H. (Foto : Istimewa)

Koreri.com, Manokwari– Ada sebuah asas dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa peradilan itu harus sederhana, cepat dan berbiaya ringan.

Adagium ini menjadi ilustrasi betapa pentinganya dibentuk kewenangan pengadilan, sesuai dengan administrasi baru dari sebuah daerah yang dimekarkan.

“Kabupaten Teluk Bintuni merupakan salah satu dari hasil pemekaran yang sudah selayaknya membentuk pengadilan negeri sendiri, karena semua syarat dan aspek kelayakan sudah dipenuhi,” hal ini diungkapkan Direktur Penanganan Perkara pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sisar Matiti, Zainudin Patta,S.H melalui keterangan persnya kepada wartawan, Jumat (9/7/2021).

Dikatakan Zainudin bahwa sesuai Pasal 4 ayat 1, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1996 Tentang Peradilan Umum yang mengatur tentang kedudukan pengadilan negeri, maka sudah selayaknya di Teluk Bintuni dibentuk pengadilan sendiri.

Ia menjelaskan bahwa, adagium pengadilan sederhana cepat dan berbiaya ringan itu sulit dijalankan jika segala perkara hukum baik pidana maupun perdata yang terjadi di Teluk Bintuni, harus disidangkan di Manokwari.

“Ini menjadi sandungan bagi praktisioner hukum di Teluk Bintuni, juga bagi mereka yang berperkara, karena jarak antara Manokwari dan Teluk Bintuni itu sekitar tujuh jam. Bisa dibayangkan untuk sekali bersidang, berapa banyak uang dan waktu yang harus dikeluarkan? Akomodasi menjadi mahal. Kasihan mereka, klien yang harus menanggung itu semua,” tegas advokat muda itu.

Lebih lanjut dijelaskan Patta bahwa dengan dimekarkannya Teluk Bintuni menjadi kabupaten, seharusnya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Dibentuknya pengadilan negeri menjadi salah satu tujuan pemekaran ini.

“Syaratnya sudah terpenuhi semua. Sudah adanya pemekaran, dan juga sudah adanya Kejari dan Polres Teluk Bintuni. Sekarang tinggal rekomendasi dari Pengadilan Tinggi Papua Barat saja, agar bisa mengusulkan kepada Mahkamah Agung RI agar bisa segera membentuk pengadilan negeri di Teluk Bintuni,” ujarnya.

Dibutuhkannya sebuah pengadilan negeri pada sebuah daerah pemekaran sudah menjadi urgensi bagi sebuah daerah. Memangkas waktu dan biaya bagi justiciabelen (masyarakat pencari keadilan), adalah hak masyarakat yang harus disediakan negara.

“Masyarakat Teluk Bintuni berharap hal ini bisa segera diwujudkan, agar Pengadilan Tinggi bisa segera merekomendasikan ke MA, karena Pemda Teluk Bintuni sangat mendukung hal ini. Tanah sebagai lokasi pengadilan sudah dihibahkan oleh Pemda Teluk Bintuni, dan menurut mantan Kajari Teluk Bintuni, Marten Tandi, perkara pidana dengan lokus Teluk Bintuni akhir tahun kemarin itu ada 13. Untuk tahun 2021 sendiri sudah ada 30 SPDP Itu belum perkara perdata. Berarti kan ada peningkatan kasus yang sangat signifikan. Saya rasa sudah sangat mendesak, kita punya pengadilan sendiri” pungkas Patta.

KENN