PPKM Level 4 Kota Jayapura Dimulai, Ini 3 Lokasi Penyekatan

PPKM Level 4 Kota Jayapura
Penyekatan di Batas Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura, Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua yang dilakukan oleh Petugas Gabungan tingkat Provinsi Papua yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, Polda Papua, Kodam XVII/Cenderawasih, Orari dan RAPI, Rabu (11/8/2021) malam / Foto : IDI

Koreri.com, Jayapura – Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Provinsi Papua mulai diberlakukan.

Sejumlah lokasi menjadi titik penyekatan seperti batas Kota – Kabupaten Jayapura, tepat di Waena, Distrik Heram.

Tepat pukul 20.00 Wit petugas menutup Jalan Raya Waena-Sentani.

Penyakatan juga dilakukan di PTC Entrop dan Jembatan Merah dengan melakukan penutupan pada waktu yang sama.

Pantauan lapangan, di batas Kota dan Kabupaten Jayapura, Waena, petugas gabungan dari Polda Papua, Kodam XVII/Cenderawasih, Dinas Perhubungan Papua dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) usai melakukan briefing langsung menutup Jalan Raya Waena-Sentani, untuk melakukan penyekatan mulai pukul 20.00 WIT.

Setiap pengendara yang akan melintas Jalan Raya Waena-Sentani dicek oleh petugas gabungan.

Ditanya mulai tujuan hingga keperluannya serta mengimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan menggunakan masker bagi setiap pengguna jalan.

Di PTC Entrop dan Jembatan Merah, setiap pengendara memenuhi ketentuan seperti tujuan ke rumah untuk pulang atau bagi transportasi seperti taksi, ojek konvensional maupun ojek daring dengan kebutuhan tertentu seperti mengantar penumpang atau melakukan penjemputan dan mengantar makanan, petugas keamanan serta petugas kesehatan, maka dibolehkan melanjutkan perjalanan.

Namun di penyekatan di hari pertama ini, petugas gabungan tidak akan menyuruh pengendara untuk memutar balik yang tidak memenuhi persyaratan.

Tapi, hanya memberikan imbauan atau mengedukasi tentang protokol kesehatan Covid-19 dan menyampaikan kepada pengendara bahwa penyekatan PPKM Level 4 ini dimulai pukul 20.00 WIT hingga pukul 06.00 WIT.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Papua, Recky D. Ambrauw hadir di Batas Kota Jayapura – Kabupaten Jayapura, Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua pada Rabu (11/8/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIT.

Ia memantau sekaligus memimpin para petugas gabungan Tim Satgas Covid-19 Provinsi Papua yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satpol-PP, TNI-Polri, Orari dan RAPI untuk mulai melakukan penyekatan di Batas Kota Jayapura – Kabupaten Jayapura, tepatnya depan Terminal Waena-Sentani di.

Dalam pelaksanaan PPKM Level 4 di Provinsi Papua untuk peninjauan penyekatan area Kota Jayapura itu dilakukan penyekatan pada 3 titik yakni, Batas Kota Waena, PTC Entrop dan Jembatan Merah.

“Jadi ini hasil dari rapat koordinasi Tim Satgas Covid-19 Provinsi Papua kemarin itu disepakati, bahwa sesuai dengan penyampaian bapa presiden itu kan ada lima (5) provinsi yang masuk zona merah termasuk Provinsi Papua itu di Kota Jayapura yakni, sudah level 4,” jelas Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Recky D. Ambrauw, disela-sela pelaksanaan penyekatan PPKM Level 4, di Batas Kota, Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, Rabu (11/8/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIT.

Recky menjelaskan, pihaknya melakukan penyekatan untuk membatasi bergeraknya orang atau membatasi mobilitas masyarakat di Kota Jayapura.

“Jangan lagi ada orang yang bergerak di atas jam 8 malam atau pukul 20.000 WIT. Supaya orang tidak bisa dengan leluasa bergerak di atas jam 8 malam. Karena di Kota Jayapura kan (zona) merah pada Level 4. Jadi penyekatan ini bertujuan untuk membatasi ruang gerak setiap orang, jangan seperti biasa yang orang leluasa lalu lalang. Padahal sudah di atas jam 8 malam,” pungkasnya.

IDI