Dengan kondisi yang saat ini terjadi bahwa apa yang diputuskan di tingkat nasional tidak dilakukan di daerah juga tidak masalah, seperti begini yang menjadi kendala dalam penerapan hukum positif saat ini.
“Pada prisipnya apa yang menjadi keputusan harus dilaksanakan, itulah wibawa negara hukum, kalau keputusan dibuat dan dilanggar atau tidak dilaksanakan pertanyaannya bahwa dimana wibawa negara, proses hukum yang diputuskan dan pelaksanaan dilapangan tidak sejalan,” ujarnya.
Ironisnya dalam memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-76 Kementrian Hukum dan HAM memberikan remisi 17 Agustus 2021 atau pengurangan hukuman kepada dua terpidana korupsi di Papua Barat.
Dua terpidana korupsi yaitu manta kepala dinas perhubungan dan Kominfo Kabupaten Kaimana Drs Muh. Nasir Aituarauw,M.Sc terpidana korupsi dana Rp 18,5 miliar dan Notaris Nina Diana,S.H terpidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat seluas 1 hektare dengan nilai Rp 4,5 miliar.
Kepala Kantor Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Papua Barat Barat Slamet Prihantara dalam konfrensi persnya di kantornya, Selasa (17/8/2021) menjelaskan terpidana korupsi yang diputuskan menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan sejak tahun 2019 itu mendapat RU-II yaitu diskon hukuman 4 bulan langsung bebas.
Kemudian terpidana kasus korupsi Nina Diana yang sebelumnya berprofesi sebagai Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) itu divonis bersalah dengan hukuman 2 tahun penjara sejak bulan oktober 2020 silam.
Nina Diana mendapat remisi selama 2 bulan tertuang dalam keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-880 PK.01.05 06 TAHUN 2021. Kepala Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni, Juliao Da Costa menjelaskan, nama Nina Diana masuk dalam daftar 40 orang penerima remisi yang dia diusulkan.
KENN
