Penerapan Hukum Tidak Jelas, Pemerintah Terkesan Langgar Aturan Sendiri

WhatsApp Image 2021 08 18 at 18.01.38
Mentri Hukum dan HAM RI Yasona Laoly.(Foto : Istimewa)

Koreri.com, Manokwari– Penerapan hukum di negara kesatuan republik indonesia (NKRI) terkesan tidak jelas, pasalnya Indonesia sebagai negara hukum dinilai tidak mengabaikan aturan yang sudah ditetapkan pemerintahnya sendiri.

Hal yang terjadi seperti pemerintah melalui kementrian hukum dan HAM telah menetapkan bahwa terpidana korupsi tidak boleh menerima remisi atau pengurangan masa hukuman namun nyatanya hanya isapan jempol semata.

Terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi berarti sudah tergolong dalam “Exraordinary Crime” atau kejahatan yang luar biasa sehingga perlu diberikan pelajaran sesuai dengan perbuatannya.

Karena dampak dari perbuatan korupsi yang dilakukan terpidana itu tidak hanya mengakibatkan kerugian negara tetapi juga kepada masyarakat umum.

Ketua DPC Peradi Sorong M.Yasin Djamaludin,S.H.,M.H mengatakan, karena perkara korupsi masuk dalam kejahatan luar biasa maka lembaga penegak hukum dalam memberikan hukuman berlandaskan pada azas  “Exraordinary Crime”.

“Sehingga saya kira keputusan dari pemerintah yang awalnya menghilangkan remisi-remisi terhadap terpidana korupsi itu sudah benar tetapi kita butuh tranparansi dari pelaksanaan segala aturan, kita sebagai praktisi hukum melihat hukum di republik ini ya kadang pesimis juga sih,” ucap Yasin Djamaludin melalui sambungan telpon celulernya, Rabu (18/8/2021).

Exit mobile version