Polisi juga menyarankan untuk visum dan telah menahan terduga pelaku.
Kasus ini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk proses hukum selanjutnya.
Ny Juma’ati berpendapat bahwa negara ini adalah negara hukum dan penegakan supremasi hukum berlaku untuk setiap warga negara tanpa memandang status dan jabatan.
“Oleh sebab itu saya berharap tidak ada pihak manapun yang mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan ini. Biarlah semuanya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Pada dasarnya, kata dia, pihak keluarga korban sudah memaafkan pelaku, namun proses hukum harus tetap di lakukan sebagai bentuk efek jera dan contoh kepada oknum warga lainnya.
“Berbeda ketika kasus ini adalah kasus pencurian, mungkin kami tidak sampai membawa kasus ini ke meja hijau. Mengapa..? Karena kasus pencabulan anak di bawah umur ini bukanlah perkara sepele, remeh temeh atau kasus biasa,” katanya.
Sebagai sesama manusia, pihak keluarga, lanjut Ny Juma’ati, memahami betul betapa dampak yang dirasakan oleh keluarga akibat ulah pelaku ini, bagi orang yang memahami tentang hikmah dari setiap peristiwa tentu akan sangat mengerti akan hal ini.
Menurut dia, sudah cukup jelas keterangan pelaku di dalam BAP di hadapan penyidik Polres Keerom, sehingga keluarga tinggal mengikuti proses hukumnya saja.






























