“Harapan kami keluarga semoga tidak ada lagi predator-predator pelaku pencabulan yang berpotensi merusak masa depan anak-anak kita. Semoga hukum berpihak kepada yang benar, dan kami junjung supremasi hukum,” katanya.
Laporan kasus pencabulan anak dibawah umur ini, telah diproses oleh penyidik Satreskrim Polres Keerom dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura, di Kota Jayapura pada Jumat (6/8/2021) sore berdasarkan LP / 170 / VII / 2021 / SPKT – Keerom – Papua.
Pelaku HW didakwa atas kasus pencabulan yang dilakukannya dan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka kini masih mendekam di rutan Mapolres Keerom sebagai titipan jaksa.
SEO






























