“Jadi pelaku ASN ini tergabung dalam jaringan pembuatan dokumen PCR palsu yang mengatasnamakan RS Provita Jayapua. Yang mana, di dalamnya mereka berjumlah empat orang dan masing-masing punya peran yang berbeda, satu di antaranya adalah MA (36) ini oknum ASN di Pemkot Jayapura,” kata Kapolres Jayapura didampingi Kasat Reskrim AKP Sigit Susanto dan Konsultan Hukum RS Provita Jayapua Wahyu Wibisono, SH, saat menggelar konferensi pers, di Halaman Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Senin (23/8/2021)
Selain oknum ASN MA (36) ini, kata AKBP Fredrickus Maclarimboen, tiga diantaranya adalah WK (30) dan DG (23) yang statusnya sebagai oknum pegawai laboratorium di RS Provita Jayapura, sementara yang satunya AH (29) yang berprofesi sebagai sopir rental di Bandara Sentani.
“Keempat tersangka ini mempunyai peran masing-masing,” bebernya.
Polres Jayapura menyita barang bukti berupa 1 uni HP merk Samsung Galaxy A11 warna hitam, uang tunai Rp 900.000 yang terdiri dari pecahan Rp 100.000 sebanyak 9 lembar, 1 lembar surat hasil pemeriksaan PCR pasien, 1 unit HP merk iPhone warna putih gold, 1 lembar dokumen pemeriksaan swab PCR, 1 unit HP merk Samsung Galaxy J6 warna hitam, 1 unit HP merk Samsung J2 Pro wanra gold, 1 unit komputer PC merk Acer Aspire TC-866 warna hitam dan 2 buah mouse komputer merk Acer warna hitam,” ungkap Kapolres Jayapura.
“Kemudian, 2 buah keyboard komputer merk Acer warna hitam, 1 unit printer Inkjet Epson L3110 warna hitam, 1 buah cap stempel, 1 buah cap stempel Laboratorium RS Provita Jayapura dan 1 buah cap stempel tandatangan,” pungkasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1e) KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.
IDI
