Dari total 24 perusahaan, luas wilayah konsesi yang dievaluasi seluas kurang lebih 680.000 hektar.
Dari jumlah tersebut, total konsesi yang telah dicabut kurang lebih seluas 330.000 hektar yang tersebar di beberapa kabupaten, termasuk Sorong, Sorong Selatan, Teluk Bintuni, Fakfak, Teluk Wondama, dan Manokwari Selatan.
Selain pelanggaran terhadap kewajiban perusahaan, hasil evaluasi perizinan sendiri menemukan bahwa terdapat kerugian negara yang diderita dari tidak taatnya perusahaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat.
Dari sekitar 170.000 hektar wilayah yang sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan, pemerintah hanya menerima kurang lebih 17.000 hektar pembayaran pajak dari perusahaan – perusahaan tersebut.
Sesuai dengan komitmen Gubernur Papua Barat, Bupati Sorong juga turut menegaskan bahwa nantinya lahan yang telah diselamatkan dari hasil evaluasi perizinan ini akan didorong untuk dikelola oleh masyarakat adat dengan prinsip-prinsip keberlanjutan.
SEO
