Koreri.com, Sorong – Kasus dugaan korupsi yang terjadi di dinas pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong harus ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku, jangan ada pemberlakukan istimewa terhadap tersangka.
Dimana kasus dugaan korupsi yang bersumber dari anggaran DIPA tahun 2019 tersebut seharusnya digunakan untuk pembayaran tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi dan dana insentif bagi pengajar.
Namun kepala dinas dan bendahara dinas pendidikan berinisial PK dan AP dalam proses pembayaran itu tidak dibayarkan semua, berdasarkan hasil audit BPKP terdapat kerugian sebesar Rp 461 juta dari total anggaran tersebut.
Selain itu ada barang bukti yang kami sita sebesar Rp 147 juta dari kedua tersangka yakni Kadis Pendidikan Kota Sorong inisial PK dan bendaharanya AP.
Pengamat pendidikan Timotius Kabarek kepada wartawan di Sorong, Sabtu (4/9/2021) menegaskan bahwa proses hukum kasus rasuah ini tidak boleh didiamkan, artinya lembaga penegak hukum menindaklanjuti hingga mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Patut ditindaklanjuti secara hukum supaya jelas, apakah disalahgunakan atau tuduhan saja, saya secara pribadi menegaskan bahwa tidak perlu alergi terhadap hukum, seolah-olah menyakiti orang papua atau melanggar hak azasi orang papua, itu salah karena tidak ada yang kebal hukum, di hukum tidak anak mas dan anak buangan semua sama sehingga kalau ada diduga salah harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sahut Timo Kabarek.
