as

Datangi Kejati PB, AMPAK Minta Transparan Soal Korupsi ATK Kota Sorong

IMG 20210906 WA0002
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Menggelar Aksi Demo di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Senin (6/9/2021) menuntut transparansi penanganan kasus korupsi pengadaan ATK di BPKAD Kota Sorong.(Foto : Istimewa)

Koreri.com, Manokwari – Dinilai tidak transparan Aliansi Mahasiswa dan  Pemuda Anti Korupsi (AMPAK) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kejati PB), Senin (6/9/2021)

Kedatangan massa aksi yang berjumlah 11 orang itu meminta Kejaksaan Negeri Sorong transparan soal penyidikan kasus dugaan korupsi ATK di BPKAD Kota Sorong senilai Rp 8 Miliar bersumber dari APBD tahun 2017 lalu.

Dalam aksi demo damai yang berlangsung damai ini massa aksi mempertegas kepada Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk tidak masuk angin sehingga kasus rasuah itu terkesan tidak terbuka.

Dalam pernyataan sikap, aliansi Mahasiswa dan  Pemuda Anti Korupsimeminta agar Kejaksaan Tinggi Papua Barat mempertanyakan sejauh mana  penanganan perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Sorong.

Mereka juga minta Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan supervisi kepada Kejaksaan Negeri Sorong terhadap perkara dugaan korupsi pengadaan ATK dan barang cetak dengan nilai Rp 8 milyar itu.

“Usut tuntas perkara ini demi kemanusiaan, jika tidak maka kami akan konsolidasi dan turunkan masa aksi untuk menduduki kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat,” ungkap, kordinator aksi Fandri F Wambrauw saat membacakan pernyataan sikap.

Sementara itu Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Papua Barat Billy Wuisan,S.H saat dikonfirmasi awak media  mengatakan, perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Sorong itu masih burgilir sampai saat ini.

“Penanganan perkara masih berlanjut  dan tidak benar jika disebutkan tidak transparan,” Kata Blly menjawab pertanyaan wartawan

Bahkan menurut Billy, Kejaksaan Tinggi Papua Barat sudah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Sorong terkait dengan permintaan ekspos perkara.

“Surat masuk untuk melaksanakan ekspos sudah ada. Penentuan waktu pelaksanaan ekspose tergantung pihak Kejaksaan Negeri Sorong,” tambahnya.

KENN