Gara-gara Mabuk, Mencuri dan Perkosa Korban Hingga Nyawa Melayang, 15 Tahun Bui Menanti

Kapolresta JPR Pemerkosa JI Alias Ongko

Lanjutnya, pelaku diketahui dalam keadaan dipengaruhi minuman keras alias mabuk pada waktu melakukan tindak pidana tersebut.

Ketika melintas didepan rumah korban, pelaku langsung berniat untuk melakukan pencurian.

“Berawal saat pelaku hendak membuka pintu rumah namun diketahui oleh korban, sehingga pelaku hendak kabur namun korban sempat membuka pintu yang membuat pelaku kembali menuju ke korban dan mencekik leher korban kemudian mendorong lalu memukul kedua mata, pipi kanan dan bagian dada sehingga membuat korban terjatuh tak sadarkan diri,” pungkas Kapolresta.

Tambahnya, pelaku langsung mengunci pintu kamar utama yang didalamnya ada suami korban dalam keadaan tertidur lalu kembali ke korban yang berada diruang tamu dan menggauli tubuh korban.

Usai melakukannnya pelaku langsung menyeret tubuh korban dan membantingnya di ruangan tengah rumah korban.

Exit mobile version