as

3 Fraksi DPRK Mamberamo Raya Setuju LKPJ Bupati TA 2020 Disahkan

DPRK Mamberamo Raya LKPJ Bupati 2020
Momen penyerahan LKPJ Bupati TA. 2020 yang telah disetujui DPRK Mamberamo Raya kepada Bupati Dorinus Dasinapa dalam rapat paripurna bertempat di Hotel Horison, Kotaraja, Kota Jayapura, Jumat (10/9/2021)

Koreri.com, Jayapura – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mamberamo Raya mengesahkan Laporan Keuangan Pertanggungjawan (LKPJ) Bupati TA. 2020 dalam paripurna rapat paripurna bertempat di Hotel Horison, Kotaraja, Kota Jayapura, Jumat (10/9/2021).

Pembahasan LKPJ APBD 2020 ini merupakan rapat paripurna khusus di hari terakhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya periode  2016 – 2021, Dorinus Dasinapa – Yakobus Britay dipimpin Ketua DPRK Elias Basutey didampingi Wakil Ketua I, Mathius Fuyeri.

Turut hadir, Bupati Dorinus Dasinapa dan wakilnya, Yakobus Britay serta Sekda Mamberamo Raya, Suwita.

Rapat berjalan cukup alot karena hampir semua OPD tidak hadir dalam rapat paripurna diakhir masa jabatan Bupati – Wabup Mamberamo Raya sehingga terjadi skors beberapa kali.

Wakil Ketua I Matius Fuyeri, mengatakan 3 fraksi dan komisi – komisi DPRK Mamberamo Raya telah setuju LKPJ Bupati TA. 2020 dengan sejumlah catatan.

“Puji Tuhan kami telah lakukan rapat paripurna LKPJ, sudah kita bahas Bersama, disahkan dan ditetapkan. Semua komisi dan fraksi setuju LKPJ Bupati yang dituangkan dalam pandangan akhir fraksi. Ada tiga fraksi yaitu Golkar, Hanura dan PBB. Hari ini paripurna berhasil mengesahkan Perda LKPJ APBD 2020,” terangnya kepada wartawan usai rapat paripurna, Jumat (10/9/2021) malam.

Menurut Fuyeri, DPRK Mamberamo Raya telah melaksanakan fungsi pengawasan dengan mengawal program kerja pemerintah lima tahunan selama masa kepemimpinan Bupati Dorinus Dasinapa dan wakilnya, Yakobus Britay.

DPRK Mamberamo Raya LKPJ Bupati 2020 2
Suasana rapat paripurna LKPJ Bupati Mamberamo Raya TA 2020 di Hotel Horison, Kotaraja, Kota Jayapura, Jumat (10/9/2021)

“Jadi, sesuai fungsi pengawasan pimpinan dan anggota DPRK Mamberamo Raya di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2017 dan Permendagri nomor 18 tahun 2020 itu pimpinan dan anggota DPRD menilai kinerja Pemerintah daerah dan memberikan analisa terhadap LKPJ yang dibahas dalam komisi – komisi dewan selama tiga hari berturut – turut,” sambungnya.

Diakhir masa jabatan Dorinus Dasinapa – Yakobus Britay, diakui Mathius Fuyeri, tentu saja ada berbagai program dan pembangunan yang telah berjalan dan dinilainya berhasil.

“Ya, ada sejumlah program dan kegiatan yang berhasil di sejumlah OPD, seperti perumahan rakyat, pendidikan dan Infokom. Mestinya ada banyak keberhasilan dibawah kepemimpinan Dorinus Dasinapa – Yakobus Britay, namun dalam LKPJ tidak dijelaskan secara rinci oleh OPD, apa saja keberhasilan itu,” tekannya.

Fuyeri berharap mestinya keberhasilan dari berbagai program dan kegiatan itu, disampaikan OPD kepada DPRK Mamberamo Raya, hal ini agar rakyat mengetahuinya.

“Nah, selama lima tahun ini, ada banyak keberhasilan dan itu terbukti ada. Tapi itu tidak dilaporkan secara rinci oleh OPD. Nah itu kekurangan daripada kinerja OPD, tidak pernah kerja baik, itu yang kami lihat melalui pimpinan maupun anggota DPRK,” tegasnya.

“Jadi capaian kerja Bupati dan wakilnya selama 5 tahun membangun Mamberamo Raya itu tidak dijelaskan secara rinci dalam LKPJ, itu yang diminta anggota DPRD supaya publik tahu dan Bupati dan Wakil Bupati Dorinus Dasinapa – Yakobus Britay turun dari jabatan tidak meninggalkan kesan kurang bagus,” tegasnya.

DPRK Mamberamo Raya LKPJ Bupati 2020 3
Wakil Ketua I DPRK Mamberamo Raya, Matius Fuyeri

Sebelumnya, Bupati Dorinus Dasinapa menyampaikan pidato pengantar LKPJ Kepala Daerah dan Raperda Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBD Kabupaten Mamberamo Raya tahun 2020.

Bupati mengatakan, jika telah terjadi perubahan regulasi terkait evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dari PP Nomor 3 Tahun 2007 menjadi PP Nomor 13 tahu 2019 dan turunan secara operasional dalam Peraturan Mendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah didalamnya mengatur LKPJ kepala daerah hingga eksekutif mengajukan materi LKPJ akhir tahun 2020.

“Untuk memenuhi kewajiban konstitusi sebagaimana diatur dalam pasal 69 UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 13 Tahun 2019 bahwa kepala daerah berkewajiban menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerha (LKPD, LPPD dan LKPJ) dan LKPJ disampaikan dalam rapat paripurna DPRD,” kata Bupati Dasinapa.

Raperda tentang Pertanggungjawaban Plaksanaan APBD dan Pelaksanaan Pembangunan tahun 2020 merupakan tahun kelima pelaksanaan pemerintahan Kabupaten Mamberamo Raya dalam pelaksaan berbagai program dan kegiatan dalam lima tahun.

“Semua itu akan dinilai oleh masyarakat sebagai penerima manfaat baik langsung maupun tidak langsung sesuai visi dan misi yang telah ditetapkan dalam RPJMD tahun 2016 – 2021,” pungkasnya.

OZIE