Koreri.com, Tual – Polres Tual memberhentikan secara tidak hormat empat anggotanya berdasarkan keputusan Kapolda Maluku karena terbukti lakukan pelanggaran kode etik.
“Keempat anggota yang diberhentikan tersebut melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, disiplin dan atau tindak pidana,” kata Kapolres Tual AKBP Dax Emmanuelle Samson Manuputty dalam sebuah pernyataan pers, Selasa.
Mereka yang dipecat adalah Bripka Mulyana Prasetya Tukloy, Bripda Melyanus Lodar, Bripda Riffai Lussy dan Brigpol Frejon Heumassy.
Kapolres Manuputty mengatakan pemberhentian secara tidak hormat terhadap ke-empat anggota Kepolisian tersebut dilangsungkan pada upacara pemberhentian yang lansung dipimpinnya.
Menurutnya, pemecatan anggota polisi sudah berlangsung lama dengan alasan yang beragam, mulai dari disersi atau melarikan diri dari tugas hingga berbulan-bulan, bahkan ada yang dipecat akibat beristri dua.
Larangan beristri dua atau poligami sudah ada sejak pemerintahan Presiden Soeharto di masa Orde Baru, jadi apapun alasannya, anggota Polri dan TNI dilarang berpoligami.
“Melanggar kode etik seperti disersi, tadi ada yang dua bulan, ada yang tujuh bulan. Ada yang melakukan tindak pidana, kemudian ada yang melanggar kode etik yakni beristri dua,” tegasnya.
DJR
