Sah, Penunjukan TNI/Polri Sebagai PJ Kepala Daerah

Ilustrasi Pemilu Serentak 2019
Ilustrasi Pilkada Serentak / Foto : Ist

Ia yakin bahwa tidak ada jaminan sipil dapat lebih profesional daripada TNI/Polri atau sebaliknya terkait netralitas TNI/ Polri.

“Tidak ada jaminan kalau sipil lebih profesional atau Polri lebih profesional. Kita biarkan saja kewenangan pemerintah pusat untuk melakukan (penunjukan, red.) sesuai dengan undang-undang,” kata Emrus.

Olehnya, ketika melakukan penunjukan penjabat kepala daerah, pemerintah pusat harus benar-benar memperhatikan kesesuaian aturan, termasuk juga undang-undang yang berlaku, guna memastikan seseorang yang menempati posisi sebagai penjabat kepala daerah telah memenuhi persyaratan tersebut.

Pernyataan Emrus tersebut dikemukakan ketika menanggapi isu terkait rencana pemerintah pusat yang membuka opsi untuk menjadikan TNI atau Polri sebagai pj di daerah mulai tahun 2022.

Penunjukan itu merupakan dampak dari Pilkada serentak tahun 2024 yang bakal sebabkan kekosongan sekitar 200 lebih jabatan kepala daerah di 24 Provinsi dan 247 kabupaten/kota.

AND