Waket Bapemperda: Penjabat Gubernur di Tanah Papua Harus Dijabat OAP

IMG 20211003 WA0002
Ketua Bappilu DPW Partai NasDem Provinsi Papua Barat Daya Syamsudin Seknun,S.Sos.,S.H.,M.H.(Foto : KENN)

“Termasuk Penjabat Gubernur, karena hanya istilah tapi penjabat adalah untuk mengisi kekosongan, mengisi struktur dalam sistem pemerintahan tetapi jabatannya Gubernur, sehingga saya akan memberikan pandangan ini kepada pimpinan DPR di Provinsi Papua Barat melalui Bapemperda,” kata Syamsudin kepada media ini di Bintuni Sabtu siang.

Syamsudin Seknun, mengatakan pihaknya akan berdiskusi dengan tenaga ahlinya Bapemperda untuk memberikan kajian serta analisa yuridis dari hukum tata negara tentang kekosongan jabatan Gubernur Papua Barat selama 2 tahun lebih itu.

Bapemperda akan mencoba merumuskan formulasi hukum baru yang akan teraplikasi dalam perdasus supaya memberikan kejelasan hukum tentang status jabatan Penjabat Gubernur harus dijabat Orang Asli Papua.

Exit mobile version