Soal Smelter PTFI di Gresik, Polisi Gagalkan Parjal Temui Wapres Ma’aruf

IMG 20211015 WA0000
Dansat Brimob Polda Papua Barat Kombes Pol Semmy Rony Thabaa Sedang Berkoordinasi dengan Panglima Parjal Ronal Mambiuw saat aksi demo, Jumat (15/10/2021).(Foto : Istimewa)

Koreri.com, Manokwari – Kebijakan pemerintah pusat membangun smelter baru PT Freeport Indonesia (PTFI) di Gresik, Jawa Timur, menuai protes dari berbagai kalangan salah satunya Parlamen Jalanan (Parjal) di Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Kaum intelektual yang tergabung dalam organisasi parlemen jalanan (Parjal) menggelar aksi demo damai sebagai bentuk protes kepada pemerintah atas kebijakan yang membuat sakit hati masyarakat papua.

Dimana bertepatan dengan kunjungan kerja Wakil Presiden KH Ma’aruf Amin di Kabupaten, Manokwari, Jumat (15/10/2021) digagalkan pihak kepolisian.

Akibat gagal menemui Wapres Ma’aruf Amin yang  Parlemen Jalanan terpaksa menggelar aksi demo di depan rumah warga, tepatnya di daerah Swapen Perkebunan, Jumat siang.

Salah satu Orator Rusman Kelkusa dalam orasinya mengatakan, kebijakan membangun smelter di luar Tanah Papua sangat merugikan masyarakat.

Padahal, aktivitas penambangan emas di Papua sudah dilakukan puluhan tahun lamanya dan karenanya, smelter harus dibangun di Papua.

“Itu menjadi bukti, emas dibawa keluar dari Papua lalu menyejahterakan rakyat di luar Tanah Papua,” kata Rusman.

Menurut dia, Provinsi Papua dan Papua Barat yang masih berada dalam zona provinsi termiskin di Indonesia.

Angka pengangguran cukup tinggi setiap tahunnya.

“Angka pengangguran di Tanah Papua masih banyak,” ucap dia.

Untuk itu, Papua dan Papua Barat memerlukan pembangunan smelter yang mampu menyerap ribuan tenaga kerja agar masalah kemiskinan dan pengangguran dapat ditanggulangi.

“Itu sebagai bentuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk Papua,” ucap dia.

Dari pantauan awak media, aksi demo penolakan pembangunan smelter ini tidak berlangsung lama, setelah Dansat Brimob Kombes Pol Semmy Ronny Thabaa melakukan negosiasi.

Saat dikonfirmasi, Kombes Semmy menegaskan, penyampaian aspirasi masyarakat di depan umum merupakan bagian dari demokrasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Akan tetapi, masyarakat harus tetap mematuhi aturan terkait tata cara penyampaian pendapat di muka umum.

Antara lain, harus ada pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada pihak kepolisian untuk memperoleh izin.

“Kemudian tujuan aspirasi itu apa, supaya ketika mereka menyampaikan aspirasi, Polri akan bantu pengamanannya,” ucap dia.

Dansat melanjutkan, pembangunan smelter bukan merupakan kebijakan pemerintah daerah,  melainkan kebijakan pemerintah pusat.

Aksi penolakan itu, tepatnya dilakukan di Jakarta.

“Tempat demonya bukan di sini. Karena bukan kebijakan bapak gubernur, Kapolda Papua Barat ataupun Pangdam XVII/Kasuari,” tegas Dansat.

Dengan demikian, demo yang digelar oleh Parjal terpaksa dibubarkan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di Manokwari.

“Perintah Kapolda dan Panglima jelas, kita bubarkan,” pungkas dia.

KENN

Exit mobile version