Soal Formasi CPNS 2021, Bupati/ Walikota Harus Seirama Dengan Gubernur

WhatsApp Image 2021 02 26 at 02.13.04
Direktur YLBH Sisar Matiti Yohanes Akwan,S.H (Foto : Istimewa)

Koreri.com, Manokwari – Terkait dengan pengaturan kuota formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021 tingkat Provinsi Papua Barat maka Bupati dan Walikota se-Papua Barat harus seirama dengan Gubernur.

Karena berdasarkan Undang-undang nomor 21 tahun 2001 sebagaimana dirubah menjadi Undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang pelaksanaan otonomi khusus di Papua kewenangan ada pada Gubernur.

Direktur YLBH Sisar Matiti Yohanes Akwan,S.H mengatakan, secara aturan yang berlaku kekhususan itu maka tidak boleh ada Bupati dan Walikota mengatur untuk mengurangi atau menambah kuota CPNS presentase 80 – 20.

“Gubernur diberikan kewenangan secara spesialis untuk mengatur termasuk kewenangan mengatur kuota CPNS 80 – 20 jadi Bupati dan Walikota jangan membangkang untuk megatur lain atau rubah,” jelas Akwan melalui telpon celulernya kepada media ini, Senin (18/10/2021) malam.

Dikatakanya bahwa jangan karena ada kepentingan lain sehingga Bupati atau Walikota mengatur presentase kuota CPNS 80–20 menjadi 60 – 40, hal ini akan merugikan orang asli papua untuk berkarya di daerahnya sendiri.

Yohanes Akwan berharap kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk dapat melakukan control ketat terhadap seleksi CPNS tahun 2021 di setiap Kabupaten/ Kota se-Papua Barat, apabila ada formasi melebihi dari kuota 80-20.

“Misalnya ada kuota yang berubah 60-40 maka itu tidak boleh disetujui dan meminta MenPan-RB untuk tidak memproses SK mereka, kita harus menterjemahkan kuota 80-20 itu disetiap Kabupaten/Kota jangan kepala daerah tingkat II mengatur sesuka hati,” ungkap Akwan sembari mengatakan dalam UU otsus itu tidak bicara tentang pengecualian tetapi tentang azas kepatuhan, Gubernur adalah symbol dari azas kepatuhan itu.

KENN