Koreri.com, Jayapura – Jajaran Kepolisian Sektor Jayapura Utara berhasil membekuk pelaku pencurian dan kekerasan (curas) bernisial TWR (24) di Dok IX Atas, seusai melakukan aksinya di jalan Trikora depan Gedung Negara, Jumat (22/10/2021) siang.
TWR diketahui merupakan DPO atas 7 laporan polisi di wilayah itu.
Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, SH., MH ketika dikonfirmasi siang tadi (25/10) melalui telepon seluler membenarkan hal tersebut.
“TWR ditangkap usai melakukan aksinya terhadap korban Beatrix Sikoway dengan cara merampas HP IPhone 6s plus milik korban saat mengendarai sepeda motor. Selanjutnya pelaku lari ke arah Dok IX Atas namun masih diikuti oleh rekan korban,” ujarnya.
Lanjutnya, setelah melihat pelaku, rekan korban meminta pertolongan ke warga setempat untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti, kemudian rekan korban bersama korban ke Mapolsek Jayapura Utara untuk melaporkan kejadian tersebut selanjutnya pelaku TWR berhasil diamanakan.
“Kini pelaku TWR beserta barang bukti motor milik pelaku dan HP milik korban sudah diamankan di Mapolsek guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Tanggal 23 Oktober lalu. pelaku TWR telah ditetapkan tersangka oleh penyidik lantaran melanggar Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,
Ia menuturkan, TWR merupakan DPO Polsek Jayapura Utara, selain laporan polisi terkait curas dengan korban beatrix, pelaku juga memiliki 7 laporan polisi lainnya dengan kasus yang sama, namun dari 7 laporan polisi sudah dua laporan atas nama pelaku sedangkan 5 lainnya diduga dia juga pelakunya lantaran kasus curas lainnya TKP yang sama.
“Pihaknya akan terus dalami apakah tersangka TWR memiliki komplotan di wilayah Jayapura utara atau tidak, dan penyidiknya akan terus melakukan pengembangan,” pungkasnya.
AND
