Koreri.com, Biak – DPRD Biak Numfor menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin langsung Wakil Ketua Adrianus Mambobo.
RDP dihadiri Bupati setempat Herry Ario Naap, S.Si. M.Pd., didampingi Asisten dan staf OPD.
Dalam rapat yang berlangsung di Rruang Sidang Utama Gedung DPRD Biak Numfor, Senin (1/11/2021) membahas 3 agenda penting yakni :
- Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022
- UU no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang akan dilaksanakan secara nasional tahun 2022, Serta
- Review pajak dan retribusi sebagai konsekuensi dari UU cipta kerja.
Wakil Ketua DPRD Adrianus Mambobo menjelaskan bahwa rapat berlangsung dengan baik dan transparan terkait 3 hal diatas.
“Pedoman penyusunan ini disampaikan untuk bagaimana DRPD ikut mengawasi apa yang disusun dan disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan sehingga kita ingin kawal dari awal. Kita harapkan isi dari materi ini harus dipahami secara baik oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor,” terangnya.
Pemda diharapkan dapat memberikan kepastian bahwa rancangan APBD sekarang ini sudah sesuai dengan pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2022 yang dikeluarkan oleh Mendagri Nomor 27 Tahun 2021.
“Kita juga ingin Pemerintah daerah memberikan kepastian tentang review pajak dan retribusi yang sudah dibahas pada bulan September lalu bahwa sudah sesuai dengan UU Cipta Kerja,” sambungnya.
Apabila ada hal-hal yang tidak sesuai maka diminta lakukan revisi-revisi seperlunya sebelum disepakati bersama Pemda untuk diberlakukan pada tahun ini, pada 2022 mendatang dan seterusnya.
“Itu yang sebenarnya sangat prinsip. Karena kita kuatir sesuatu yang kita sepakati kemudian bertentangan lalu batal, kita ulang lagi dari nol. Untuk itu DPRD merasa perlu mengawal regulasi yang diajukan oleh pemerintah sehingga secara dini kita evaluasi dan kita pastikan bahwa regulasi itu sudah sesuai dengan UU,” tegas Mambobo.
Diharapkan pula, apa yang dibuat ini tidak bertolak belakang dengan prinsip UU. Karena apabila bertentangan maka semua produk regulasi daerah dinyatakan batal karena tidak sesuai dengan hukum di atas.
“Ini yang kita wanti-wanti bahwa Pemerintah daerah harus memastikan bahwa apa yang diajukan kepada DPRD itu sudah sinkron dan harmoni dengan UU Cipta Kerja. Itu yang sangat prinsipil,” cetusnya
Juga diharapkan review pajak dan retribusi yang dibahas pada beberapa bulan lalu diagendakan untuk kemudian disepakati bersama Pemda akan dilaksanakan pada tahun ini atau pun tahun depan dan seterusnya.
Termasuk pajak pelabuhanan dan dermaga Mbromsi, Mokmer serta Numfor karena ada surat dari Gubernur yang dilimpahkan ke kabupaten (Pemerintah Daerah) tetapi itu hanya sebatas surat namun pelaksanaan atau eksekusinya sampai hari ini belum terealisasi.
Ditambahkan juga, ini yang pihaknya ingin secara dini mengundang Pemda untuk memberikan kepastian bahwa baik Pemda maupun DPRD sama-sama sepakat untuk menuntaskan tugas sehingga di tahun depan daerah ini memang benar-benar diatur berdasarkan regulasi yang ada.
“Dan kita syukuri Bupati bisa hadir dan berikan jawaban dimana prinsipnya Bupati siap melakukan apa yang disampaikan oleh DPRD untuk kepentingan daerah ini,” tukas Mambobo.
HDK