Koreri.com, Jayapura – Papua Corruption Watch (PCW) gelar seminar dan lokakarya dengan tema “Bimtek dan Pengawasan penggunaan dana otsus dalam rangka pencegahan korupsi di Tanah Papua” yang berlangsung di Ballroom Hotel Sunny Garden Abepura, Kota Jayapura, Kamis (11/10/2021).
Turut hadir Wakapolda Papua, Brigjen Pol. Eko Rudi Sudarto sebagai Keynote Speaker, Direktur eksekutif PCW, Hasbi Suaib dan Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus.
Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus menyampaikan harapan dari kegiatan ini adalah dapat terbentuknya suatu komunitas teredukasi yang saling berinteraksi dengan paham akan hukum.
Sementara itu, Wakapolda Papua mengatakan terdapat 4 kapital yang harus ada di dalam diri kita yang besar berupa kapital tergantung dari perjalanan hidup kita yaitu kapital budaya, kapital sosial, kapital ekonomi dan kapital simbolik.
Papua diberikan kekhususan karena latar belakang budaya, ekonomi, serta kondisi sosial dan politik yang jauh berbeda dibandingkan dengan kondisi masyarakat Indonesia pada umumnya.
“Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah suatu kebijakan yang bernilai strategis dalam rangka peningkatan pelayanan (service), dan akselerasi pembangunan (acseleration of development), serta pemberdayaan (empowerment) seluruh rakyat di Provinsi Papua, terutama orang asli Papua (OAP),” kata Wakapolda, Brigjen Pol. Eko Rudi Sudarto.
Undang – undang No 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua, telah disahkan Presiden pada tanggal 19 Juli 2021 lalu.
Undang-undang Otsus Papua hasil revisi ini, telah merevisi 18 pasal yang terdiri dari 3 pasal usulan pemerintah, 15 pasal diluar usulan pemerintah, serta 2 pasal tambahan.
“Mengandung setidaknya dua visi yang saling menopang, yakni visi kesejahteraan dan visi perdamaian. Pemerintah mendasarkan pendekatan kesejahteraan pada asumsi bahwa berbagai persoalan Papua berakar pada rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat Papua,” ujarnya.
“Ini merupakan bentuk konkrit pemberdayaan OAP yang diharapkan dapat mengakselerasi peningkatan kesejahteraan, sehingga masyarakat Papua dapat mengejar ketertinggalannya dari masyarakat di provinsi lainnya,” katanya.
Otsus Papua sebagaimana diatur dalam UU Otsus, memerlukan adanya peraturan pelaksana. Peraturan pelaksana inilah yang akan menjadi infrastruktur kebijakan yang menentukan keberhasilan pelaksanaan Otsus di kedua provinsi tersebut.
Diperlukan grand design agar pengelolaan Dana Otsus Papua lebih terarah dan terukur serta kegiatan monitoring dan evaluasi pengelolaan Dana Otsus Papua dapat dilakukan secara efisien dan efektif.
Selain itu, grand design akan dapat dijadikan sebagai salah satu acuan dalam penyusunan produk regulasi turunan dari UU otsus, yaitu Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) oleh Pemprov Papua.
Dana Otsus dengan jumlah yang sangat besar ini, berpotensi besar disalah gunakan melalui tindak pidana Korupsi.
“Dalam membasmi korupsi, kolusi, serta nepotisme berakar dari tiga buah kata kunci. Ketiga kata kunci, yang juga diamanatkan dalam konvensi PBB terkait United Nations Convention against Corruption mengenai anti korupsi tersebut adalah integritas, akuntabilitas, dan transparansi,” jelasnya.
Pembahasan mengenai integritas, berarti kita berbicara mengenai sumber daya manusia. Karena dengan integritas ini akan melahirkan kesadaran hukum yang bersifat otonom, bukan heteronom. Kesadaran hukum masyarakat Indonesia saat ini masih bersifat heteronom.
Artinya bahwa masyarakat kita itu sebenarnya sadar akan hukum tetapi karena dorongan dari luar, bukan karena kesadaran nurani.
Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas merupakan kata kunci, yang ketika itu dibungkus dengan integritas yang baik, maka dengan sendirinya akan terwujud apa yang disebut Good Governance.
Keseriusan dan konsistensi jajaran penegak hukum utamanya Polri dan aparat penegak hukum di Papua, untuk memberantas korupsi di Papua harus ditumbuh kembangkan.
Fungsi Kepolisian yang menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat tertuju pada pemeliharaan dan menjaga tetap berlakunya dan ditaatinya norma-norma yang ada.
“Hal ini dengan tujuan agar masyarakat menjadi aman, tenteram, tertib, damai dan sejahtera,” katanya.
Harapan-harapan yang diarahkan pada penegakan hukum harus didasari oleh logika hukum (secara deduksi, induksi, abduksi) adalah bahwa proses tersebut dapat mewujudkan Keadilan, Penindakan dan penuntutan terhadap mereka yang bersalah dan melanggar hukum.
“Pentaatan terhadap hukum, melalui pendidikan dan pemberian teladan yang baik (dalam hal kepatuhan hukum),” kata Wakapolda.
Pengungkapan kasus dan penyelesaian perkara korupsi yang diimbangi dengan penyelamatan asset yang dilakukan Polri merupakan salah satu wujud nyata dari terlaksananya peran sebagai penyidik dalam memberantas korupsi.
“Bagi Papua yang memiliki kekhususan dan juga memiliki dana terbesar dari 33 Provinsi lainnya, hendaknya dalam penyelidikan ataupun penyidikan tindak pidana korupsi dilakukan dengan hal yang berbeda, yang tetap merujuk kepada Undang-Undang yang ada,” jelasnya.
VER
