Ingat! Ada Konsekwensi Hukum : DPR-PB Berani Tolak Usulan Walikota Sorong

WhatsApp Image 2021 11 13 at 07.53.27
Direktur LBH Gerimis Papua Barat Yosep Titirlolobi,S.H.(Foto : Istimewa)

Koreri.com,Sorong– Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH-GERIMIS) Papua Barat Yosep Titirlolobi,S.H mengatakan bahwa ada Konsukuensi hukum bila Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat melalui Bapemperda menerima usulan Walikota Sorong Drs Ec Lamberthus Jitmau,M.M soal reklamasi Pantai Dofior, Tembok Berlin Masuk RTRW Provinsi Papua Barat.

“Kami minta DPR Provinsi Papua Barat dengan kewenangan politiknya atas nama rakyat harus berani dengan tegas untuk menolak usulan Walikota Sorong yang mana telah menyurati DPR Papua Barat melalui Bapemperda agar reklamasi Pantai Dofior Tembok Berlin diakomodir dalam rancangan Raperdasus RTRW Provinsi Papua Barat, ingat Bapak Ibu yang terhormat, ada konsekwensi hukum,” tegas Yosep Titirlolobi melalui siaran persnya yang diterima redaksi media ini, Sabtu (13/11/2021).

Advokad muda ini menjelaskan bahwa berdasarkan surat direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan tertanggal sebelas Oktober 2021 5embisan KPK dengan Nomor Surat B.27582/DJPSDKP/X/2021, telah menyatakan bahwa ada indikasi perusakan lingkungan, pencemaran perairan dan reklamasi sebagai dampak dari aktivitas tambang Galian C dikota Sorong, untuk itu DPR-PB jangan coba-coba untuk mengakomodir.

Dengan adanya pelanggaran Hukum dalam tambang reklamasi tembok berlin selama ini, LBH Gerimis meminta kepada DPR Provinsi Papua Barat untuk tidak memaksakan kewenangannya menyetujui usulan reklamasi galian C Tembok Berlin yang berlokasi di kota Sorong untuk masuk dalam rancangan peraturan daerah provinsi Papua Barat.

“Saya sendiri bingung dan kaget juga membaca surat walikota yang meminta audensi dengan DPR Papua Barat terkait Reklamasi Tembok yang diduga sarat akan dugaan korupsi miliaran rupiah di situ, ini seperti ada ketakutan dari seorang Walikota Sorong yang mana disisa masa jabatan beliau yang tinggal 10 bulan lagi selesai,” ungkapnya.

Yosep menduga sepertinya Walikota Sorong ingin cuci tangan dari tanggung jawabnya yang sudah terlanjur mengijinkan reklamasi pantai dofior dikerjakan tanpa melihat dampak lingkungan yang dirasakan Warga Kota Sorong sehingga seakan-akan harus menjadi tanggung jawab Pemprov tetapi ditolak oleh PUPR Provinsi.

“Sehingga Walikota Sorong ingin menggunakan jalur politik beliau sebagai Ketua DPD Salah Satu Partai Politik di Provinsi Papua Barat, untuk menggolkan reklamasi Tembok melalui jalur Politik menjadi tanggung jawab Pemprov Papua Barat”, ujar Yosep yang juga seorang advokat muda Papua Barat dari Peradi Sai.

Apabila DPR Provinsi Papua Barat memaksakan Untuk mengakomodir dan menyetujui maka LBH Gerimisi atas nama rakyat kota Sorong langsung Daftar Gugatan Perdata dan Laporan Pidana melalui Polda Papua Barat atau langsung Mabes Polri, kerana pelanggaran hukum sudah jelas-jelas ada.

“Walikota kenapa tidak Memasukkan RTRW  itu di DPRD Kota Kota saja, justru Kalau memasukkan RTRW di DPRD Kota Sorong kan cepat prosesnya apalagi Istrnya sendiri adalah Ketua DPRD Kota Sorong, Saya lihat ini adalah sebuah ketakutan dari seorang Walikota Sorong yang ingin melibatkan orang lain diantaranya DPR Papua Barat untuk sama-sama menikmati dampak hukumnya nanti,” sahutnya.

KENN