Koreri.com, Ambon – Belasan saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon untuk terdakwa dugaan korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak pada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, mengaku sering meminta setruk tambahan pembelian BBM dari karyawan SPBU untuk pelaporan pembelian yang fiktif.
“Kami diberikan uang pembelian 50 liter BBM per hari dan selalu ada kelebihan dana, tetapi harus mencari setruk tambahan dari karyawan SPBU Belakang Kota,” kata Alvi, salah satu saksi dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Ambon, Ronny Felix Wuisan di Ambon, Rabu (24/11/2021).
Dalam persidangan lanjutan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon Eka Palapia dan Ajid Latuconsina menghadirkan 11 orang saksi yang merupakan supir mobil truk angkut (dump truck), mobil pick-up, serta kapal cepat (speedboat) pengangkut sampai milik Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon. Mereka dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Lucia Izaak selaku Kepala DLHP Ambon, Mauritsz Yani Tabalessy dan Ricky Marthin Syauta.
Saksi menjelaskan alasan meminta setruk kosong ke SPBU, sebab dalam laporan pertanggungjawaban para pengemudi dump truck dan kapal cepat pengangkut sampah ini seharusnya mendapatkan jatah 70 liter BBM setiap hari. Sedangkan, pada kenyataannya dana untuk pembelian BBM hanya untuk 50 liter, sedangkan pelaporan pembeliannya tetap dibuat penuh yang berarti 20 liter pembelian BBM adalah fiktif.
Semua saksi mengakui pada tahun 2018 biasanya mendapatkan DO untuk pengisian BBM.
Namun untuk tahun 2019, harga BBM digantikan dengan pemberian uang tunai untuk jatah BBM 50 liter dan mobil pick-up sebanyak 25 liter, tetapi para saksi juga harus mencari tambahan DO dari petugas SPBU dengan memberikan uang tips antara Rp50.000 hingga Rp100.000.
Saksi Alex Diaz mengatakan, bila tidak mendapatkan setruk tambahan pembelian BBM dari karyawan SPBU, mereka juga mengaku bisa mendapatkannya dari seorang ASN bernama Berti, namun mereka tidak mengetahui yang bersangkutan mendapatkan setruk tersebut dari pihak mana.
Mendengar keterangan para saksi, majelis hakim kembali mengingatkan tim JPU untuk mencatatnya sebab cara seperti ini menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara, apalagi kelebihan anggaran tersebut tidak pernah dikembalikan.
“Saksi juga mengaku pemberian uang BBM yang kelebihan itu tidak pernah diminta oleh juru bayar atau bendahara untuk dikembalikan,” tegas majelis hakim.
