Ratusan Botol Miras Ilegal Kembali Diamankan di Pasar Lama Abepura

PHOTO 2021 12 27 21 30 53

Koreri.com, Jayapura – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras ilegal di seputaran pasar lama Abepura, Distrik Abepura, Minggu (26/12/2021) sore.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H memimpin langsung operasi tersebut.

Adapun miras ilegal yang diamankan berupa 6 botol Jenever, 54 botol Bir Hitam, 44  botol Bir Putih, 43 kaleng Bir Putih Jumbo, 61 botol anggur Merah, 14 botol Anggur Gold, 21 botol Anggur Kawa-Kawa dan 12 botol Anggur Javan.

Kemudian, 14 botol Vodka, 20 botol Whisky Robinson, 5 botol Whisky Drum, 18 botol Vodka Mansion House, 2 botol Mansion House, 4 botol anggur merah koleson, 1 botol Iceland, 22 kaleng Angker Jumbo, serta 12 kaleng bir kecil.

Total keseluruhan miras illegal yang diamankan sebanyak 353 botol/kaleng.

Saat dikonfirmasi, IPTU Alamsyah membenarkan peristiwa diamankannya ratusan botol dan kaleng miras ilegal ditempat penyimpanannya.

“Berawal saat tim melakukan penyelidikan terkait peredaran minuman keras ilegal sekaligus menjalankan perintah Kapolresta berdasarkan instruksi Walikota No.14 tahun 2021 tentang larangan menjual minuman keras selama perayaan Natal dan Tahun baru,” ungkapnya.

“Kami lakukan penyelidikan di seputaran entrop dan wilayah pasar lama abepura dimana dari hasil lidik kami berhasil mendapati beberapa barang bukti miras ilegal yang  disimpan di belakang tempat pencucian motor di kawasan pasar lama Abepura,” terangnya.

Selanjutnya anggota langsung mengamankan beberapa barang bukti miras.

Dari hasil interogasi terhadap beberapa orang yang berada di sekitar TKP bahwa pemilik miras ilegal sudah melarikan diri pada saat diketahui tempat penyimpanannya digeledah oleh tim.

“Hingga akhir tahun ini kami akan terus gencarkan penangkapan penjualan miras secara ilegal di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota,” tegas IPTU. Alamsyah

SEO

Exit mobile version