Koreri.com,Manokwari– Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw,M.T menegaskan kepada setiap perusahan baik nasional maupun lainnya wajib mengetahui tempat dimana mereka beroperasi.
Karena itu Bupati Kasihiw berharap , perusahaan apapun yang beroperasi di Wilayah Kabupaten Teluk Bintuni harus meninggalkan manfaat bagi masyarakat di daerah tersebut.
“Mereka datang Bekerja di Bintuni mendapatkan inkam di Bintuni harus ada sesuatu yang tertinggal, harus datangkan inkam juga bagi Teluk Bintuni,” tegas Bupati saat silaturahmi dengan pimpinan Kantor Pajak Pratama Manokwari, Senin (24/1/2022)
Meski punya wilayah pemerintahan namun pemerintah daerah akan melakukan pendekatan dengan sejumlah perusahan raksasa di Teluk Bintuni seperti BP Tangguh, Genting Oil dan lainnya untuk kedepan bisa mendapatkan hak-hak yang berkaitan dengan pajak.
Selain itu masih ada juga sektor-sektor lain dari perkebunan kelapa sawit sehingga pajaknya bisa bermanfaat membangun tanah Sisar Matiti ini.
“Ini akan kita inventarisir semua , baru kita lakukan pendekatan agar mereka membayar pajak ke kantor Pratama Manokwari atau kantor pajak Bintuni,” ujarnya.
Bupati Petrus Kasihiw juga merasa bangga dikarenakan Kabupaten Teluk Bintuni merupakan salah satu daerah terbaik dalam hal membayar pajak.
“Saya sangat bangga, ini salah satu upaya kerja keras dari masyarakat karena taat bayar pajak juga kerja keras dari kantor pajak Bintuni,” pungkasnya.
Orang nomor satu di Pemda Teluk Bintuni ini menyampaikan terima kasihnya kepada pihak kantor Pajak Pratama yang telah berkoordinasi dengan kantor pajak bintuni untuk bertukar pikiran membahas soal pajak.
“Ini sesuatu baik bagi kepentingan nasional , karena pajak itu merupakan penerimaan terbesar negara, dan di daerah-daerah berpotensi besar kita berpotensi Memberikan pemasukan ke Negara termasuk daerah Kabupaten Teluk Bintuni,” jelasnya.
Pertemuan ini normatif tapi juga masih banyak informasi tentang penerimaan pajak di Bintuni , yang berkaitan dengan kepentingan daerah dari sektor pajak dari Kabupaten Teluk Bintuni ini yang kita bahas hari ini .
Sehingga kedepan melihat regulasi sebagai payung hukum dalam mengoptimalkan pajak di daerah, ada beberapa perusahaan yang ada di kabupaten Teluk Bintuni namun pajaknya masuk ke daerah lain, bukan di Bintuni.
Pasalnya banyak perusahaan tidak punya kantor di Bintuni, karena perusahaan itu datang dari luar Bintuni. Sehingga NPWPnya dari luar Papua Barat, mungkin dari Jakarta , mungkin dari Surabaya , mungkin dari Makassar.
” BP ini kan perusahaan nasional bahkan internasional dan mekanisme didalamnya menggunakan model atau protap yang sudah ditentukan , untuk itu kita berupaya bagaimana peluang Bintuni untuk merebut hak-hak dalam sektor perpajakan, tapi itu kita lakukan tetap berpedoman kepada regulasi aturan , karena kita tidak bisa serta merta melakukan upaya yang tegas tanpa melihat regulasi,” sahut Bupati.
KENN












