Bupati Teluk Bintuni Tidak Setuju AMB Dihentikan Sepihak

WhatsApp Image 2022 01 26 at 20.57.24
Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw,M.T.(Foto : KENN)

Koreri.com, Manokwari– Pasca dikeluarnya surat pemberitahuan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni nomor : 861/010 tanggal 25 Januari 2022 tentang pembenahaan dan penataan manajemen pengelolaan transportasi pada UPTD AMB maka dihentikan sementara pengoprasian angkutan masyarakat bintuni (AMB) mulai Rabu (26/1/2022) dinilai keputusan ini sepihak.

Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw,M.T menegaskan bahwa seharusnya kepala dinas perhubungan sebelum menerbitkan surat pemberitahun wajib melaporkan kepada kepala daerah untuk mendapat petunjuk selanjutnya.

Bukan mengambil keputusan sendiri tanpa memikirkan dampak yang akan timbul akibat angkutan masyarakat bintuni dihentikan.

“Surat pemberitahuan pemberhentikan transportasi AMB itu dilaporkan kepada Bupati, jangan dinas perhubungan atau AMB harus berkoordinasi dengan Bupati sebagai kepala daerah jangan mengambil langkah sendiri,karena AMB itu berkaitan dengan pelayanan public,” jelas Petrus Kasihiw kepada wartawan melalui siaran persnya, Rabu (26/1/2022).

Dikatakan Kasihiw bahwa pasti ada kendala dalam pengelolaan trasportasi masyarakat Bintuni namun ketika dilaporkan maka solusi juga ada, karena belum mendapat laporan tentang surat pemberitahuan Kadinhub tersebut maka tidak setuju dengan langkah itu.

“Intinya Kepala dinas perhubungan harus lapor kepada Bupati dan harus ada batas waktu, kalau batas waktu yang tidak ditentukan, wah ini akan membuat public akan panic dan tidak sesuai dengan semangat kita untuk melayani masyarakat Teluk Bintuni,” tegas Bupati Teluk Bintuni dua periode itu.

KENN

Exit mobile version