Koreri.com, Manokwari– Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan,M.Si memastikan belum ada petunjuk dari Kementrian dalam negeri terkait penunjukan atau rekomendasi penjabat kepala daerah di Papua Barat yang masa berakhirnya tahun 2022 ini.
Meskipun belum ada petunjuk terkait rekomdasi nama untuk Bupati dan Walikota, namun Dominggus Mandacan menyebutkan jika sesuai dengan aturan maka penjabat akan diiisi oleh pegawai dilingkup Provinsi Papua Barat yang pangkatnya memenuhi syarat.
“Kalau untuk mengisi jabatan sementara Bupati dan walikota, ialah pejabat eselon 2 yang ada di Provinsi yang kemudian ditugaskan untuk menjabat. Kalau untuk detail rekomendasi memang sampai saat ini belum ada,” kata Dominggus Mandacan saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (31/1/2022).
Dijelaskan Mandacan bahwa di Papua Barat terdapat 3 Kabupaten dan 1 kota yang masa jabatannya habis pada tahun ini diantaranya Kota sorong, Kabupaten Sorong, Maybrat dan Tambrauw.
Setelah mendapatkan petunjuk Kemendagri, lanjut Gubernur, barulah diketahui apakah dirinya masih memiliki kewenangan untuk pengusulan nama penjabat Bupati dan Walikota, ataukah sudah merupakan kewenangan Karateker Gubernur Papua Barat nantinya.
“Memang untuk Kota Sorong, Kabupaten Sorong, dan Maybrat selesai masa jabatannya pada tanggal 22 Agustus dan untuk Kabupaten Tambrauw habis masa jabatannya pada 23 Mei. Kalau mengacu ini berarti lebih dahulu habis masa jabatan saya, makanya kita menunggu petunjuk,” jelasnya
Seperti diketahui, Masa jabatan Gubernur Papua Barat jika mengacu pada tanggal pelantikannya yakni pada 12 Mei 2017, maka masa jabatannya akan berakhir pada 12 Mei 2022 mendatang. Hal ini berarti juga, jabatan gubernur akan diisi oleh karateker hinggal 2024 mendatang.
RED
