LP3BH Manokwari Desak Pemerintah Bentuk KKR di Tanah Papua

WhatsApp Image 2021 03 09 at 11.36.34
Anggota Tim Hukum Pemprov PB Yan Christian Warinussy,S.H. (Foto : Istimewa)

Koreri.com, Manokwari– Kedua Gubernur di Tanah Papua Barat diminta untuk segera bertemu dan menyepakati rencana bersama membentuk komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KKR), sesuai amanat pasal 45 ayat (2) dan pasal 46 dari UU RI No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Hal ini sesuai juga dalam indikator Papua Tanah Damai (PTD) perspektif Politik yang dikeluarkan oleh Jaringan Damai Papua (JDP) telah terkandung indikator terselesaikannya akar masalah Papua secara tuntas dan menyeluruh dengan cara yang bermartabat, dimana salah satu solusinya adalah pembentukan KKR.

Berdasarkan kedua fakta hukum dan fakta damai ini, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy,S.H mendesak Gubernur Lukas Enembe bersama Dominggus Mandacan dalam kapasitas untuk segera mengambil langkah hukum dan politik dalam mendorong pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo untuk segera membentuk KKR di Tanah Papua.

“Pembentukan KKR adalah urgen dan mendesak saat ini demi penyelesaian masalah Papua yang telah menimbulkan konflik poitik dan keamanan sepanjang lebih dari 50 tahun, Penempatan personil militer dalam jumlah ribuan ke Tanah Papua tidak akan bisa menyelesaikan masalah di Tanah Papua. Pengembangan institusi militer sampai ke pelosok Tanah Papua juga tidak bisa menyelesaikan persoalan Papua. Upaya memasukkan banyak saudara-saudari orang non Papua dalam penerimaan anggota Polisi yang diterima melalui jalur otonomi khusus juga tidak akan menyelesaikan masalah Papua,” jelas Warinussy melalui siaran persnya kepada media ini, Kamis (10/2/2022).

Lebih lanjut dijelaskan Warinussy bahwa justru penempatan personil militer dalam jumlah ribuan di Tanah Papua semakin berpotensi menjadi sumber persoalan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan peningkatan situasi impunitas terhadap rakyat sipil di Tanah Papua, pengembangan institusi keamanan hingga ke pelosok kampung atau desa di Tanah Papua menjadi sumber “perampasan” hak orang asli Papua atas tanah yang pada gilirannya berpotensi mengancam kehidupan sosial kemasyarakatan di Tanah Papua.

Penerimaan calon anggota polisi orang non Papua melalui jalur Otsus yang terus menerus berulang bakal menjadi sumber konflik politik akibat kecemburuan sosial antar orang asli Papua dengan saudara-saudara non Papua.

“Sehingga menurut saya, pembentukan KKR adalah penting dan segera harus dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Di Papua, Lukas Enembe telah membentuk tim pembentukan KKR dengan SKnya. Di Papua Barat, Dominggus Mandacan perlu segera juga membentuk Tim dengan melibatkan perguruan tinggi lokal seperti Universitas Papua dan STIH Manokwari serta Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang bergerak di bidang bantuan hukum dan penyelesaian konflik. Sehingga kedua tim dari Provinsi Papua dan Papua Barat dapat mengambil langkah bersama dalam mendorong pembentukan KKR di tahun 2022 ini,” pungkasnya.

KENN