as
as

Demi Agenda Nasional, Bupati Herry Minta DPRD Undur Tanggal Pemilihan Wabup Biak

Bupati Biak Minta Jadwal Pilih Wabup Undur

Koreri.com, Biak – Rapat Kerja Pimpinan Dewan dan Pansuslih Wakil Bupati Biak Numfor sisa masa jabatan periode 2019 – 2024 DPRD dengan Bupati Herry Ario Naap digelar di ruang sidang utama gedung Parlemen setempat, Kamis (10/2/2022).

Rapat kerja tersebut dihadiri Ketua DPRD Milka Rumaropen dan wakilnya Anetha Kbarek serta Panitia Khusus Pemilihan (Pansuslih). Juga Asisten I dan II Setda Biak Numfor serta Kepala BPKAD setempat.

as

Ketua Pansuslih Alfius Adadikam, SE ketika ditemui media membenarkan akan hal ini.

Dijelaskannya, dari Pemerintah daerah menyarankan kepada Pansuslih untuk tahapan kegiatan paripurna pemilihan  di tunda ke awal ataupun minggu pertama Maret 2022.

“Kami Pansuslih saat ini hanya bisa mengakomodir dan belum bisa mengambil keputusan untuk menggeser waktu paripurna pemilihan. Ini akan kami bawa kepada paripurna karena tahapan kegiatan ini diajukan oleh Pansuslih dan diparipurnakan dan ditetapkan oleh DPRD sehingga saran ataupun permintaan untuk menggeser waktu paripurna pemilihan inipun harus Pansuslih ajukan kepada pimpinan dan anggota Dewan untuk di paripurnakan,” jelas Alfius.

Bupati Herry Naap yang dikonfirmasi menjelaskan, jika sebelumnya DPRD dalam hal ini Pansuslih telah melakukan rapat bersama dalam rangka menentukan waktu pelaksanakan paripurna pengisian Wakil Bupati yang sudah ditetapkan yakni pada 14 Februari 2022.

“Dan diwaktu bersamaan, Pemda dan saya selaku Bupati harus melaksanakan pertemuan di Jakarta dalam agenda nasional demi kepentingan Biak Numfor,” jelasnya.

Untuk itu, selaku Bupati, ia meminta kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD secara khusus Pansuslih agar proses tahapan pengisian Wabup ini tetap berjalan.

“Hanya saja yang kita minta kepada DPRD dan Pansuslih adalah mengundurkan paripurna pemilihan yang rencana tanggal 14 Februari untuk dapat dilaksanakan pada minggu pertama di bulan Maret sehingga Bupati dan Forkopimda semua ada di tempat,” pinta Bupati Herry.

Ia beralasan, di waktu yang bersamaan pada 14 Februari 2022, Bupati dan Ketua DPRD harus keluar kota karena ada agenda yang harus dihadiri dan tidak diwakilkan.

“Sehingga kalau tetap dilaksanakan pada 14 Februari maka Bupati dan Ketua DPRD tidak ada di tempat sedangkan paripurna ini harus dihadiri oleh Bupati maupun Ketua DPRD,” bebernya.

Atas dasar itu, pihaknya meminta kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD dan juga pansuslih untuk mengundurkan pemilihan ini ke minggu pertama di bulan Maret.

“Sekali lagi saya sampaikan, karena yang menjadi persoalan utama bahwa kehadiran Bupati dan Ketua DPRD dalam beberapa agenda nasional demi kepentingan program-program pembangunan di Kabupaten Biak Numfor, maka kami harus berada di luar kota,” tegasnya.

Kepada segenap masyarakat di Kabupaten Biak Numfor, Bupati menyampaikan permohonan maaf atas kondisi ini. Karena sebenarnya, tambah dia, tidak ada hal lain yang menyebabkan sehingga dirinya harus meminta agenda pemilihan Wabup diundur. Tetapi karena memang ada agenda penting untuk kepentingan Kabupaten Biak Numfor yang tak bisa dilewatkan.

“Sekali lagi kami meminta kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD secara khusus Pansuslih untuk dapat mengijinkan untuk agenda paripurna pemilihan Wakil Bupati Biak Numfor dilaksanakan pada minggu pertama Maret 2022,” pungkasnya.

HDK

as