as
as

DPRD Biak Gelar Paripurna Bahas Raperda APBD 2024

DPRD Biak Paripurna RAPBD 2024

Koreri.com,  Biak – DPRD Biak Numfor menggelar Sidang Paripurna Masa Sidang 1 Tahun 2023 dalam rangka membahas Raperda APBD Tahun Anggaran 2024 bertempat di ruang sidang utama gedung Dewan setempat, Senin (27/11/2023).

Hadir pada pembukaan sidang paripurna, para Wakil Ketua dan Anggota Dewan, jajaran TNI/Polri, Kepala Kejaksaan Negeri Biak, Ketua Pengadilan Negeri Biak, Sekda beserta pejabat  Eselon II, Eselon III dan Eselon IV Lingkup Pemerintah setempat.

as

Juga hadir para pimpinan partai politik, tokoh agama, Dewan  Adat, pimpinan ormas dan LSM serta tokoh pemuda.

Bupati Herry Ario Naap pada pidatonya sebagai Pengantar Nota Keuangan mengatakan, terkait Raperda tentang APBD 2024 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12  Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri  Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan  Daerah dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman  Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun  Anggaran 2024.

Sedangkan tujuan penyusunan Raperda APBD 2024 untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah, sehingga seluruh proses pelaksanaan  roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan optimal.

“Maka  dalam rangka menjabarkan program dan kegiatan yang termuat dalam  APBD 2024 tetap mempedomani berbagai kebijakan anggaran yang termuat dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Plafond Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati bersama antara  DPRD dan Pemda,” urainya.

Dikatakan, hasil kesepakatan bersama merupakan manifestasi pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan  Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Terkait dengan sistem pengelolaan keuangan daerah tetap  mendapat perhatian yang serius dalam kontek penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien  berpedoman PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah  yang menjadi payung hukum dan landasan konstitusional bagi  aparatur dalam mengelola sumber-sumber pendapatan, pembelanjaan dan pembiayaan daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan  daerah melalui program dan kegiatan,” sambung Bupati Herry.

DPRD Biak Foto bersamaPemda mendorong percepatan implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam rangka penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah sesuai Surat  Menteri Dalam Negeri Nomor 600.5.4/48/SJ tanggal 6 Januari 2023  tentang Impelementasi SIPD.

Selanjutnya Bupati menyampaikan gambaran umum struktur Rancangan APBD 2024 yang meliputi Pendapatan Asli Daerah yaitu hasil pengelolaan kekayaan daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah, Belanja daerah,  Pembiayaan Daerah  dan penjabarannya.

“Saya ucapkan selamat melaksanakan proses persidangan RAPBD, sekiranya terjadi perbedaan pendapat dalam pembahasan rancangan  peraturan daerah antara pihak eksekutif dengan legislatif yang merupakan dinamika penyelenggaraan pemerintahan yang tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat  Kabupaten Biak Numfor,” imbuhnya.

Bupati mengajak semua pihak harus optimis dengan berbagai kondisi yang  berkembang saat ini agar Kabupaten Biak Numfor tetap bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjalankan program  pembangunan berlanjut terus tanpa henti.

“Kita semua berupaya, bekerja semaksimal mungkin dengan disiplin, tertib dan penuh kehati-hatian, sesuai kemampuan yang dimiliki serta keterbatasan anggaran Pemda yang harus dihadapi. Namun terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik  kepada seluruh masyarakat Kabupaten Biak Numfor,” ajaknya.

“Semoga Rancangan APBD yang akan dibahas benar-benar memberi manfaat bagi peningkatan kesejahteraan  masyarakat Biak Numfor Yang Religius, Berkarakter Dan Berbudaya  Sebagai Sumbu Pertumbuhan Yang Berdaya Saing Menuju  Kesejahteraan Dan Kemandirian,” tukas Bupati Herry.

HDK

as