Koreri.com, Biak – DPRD Biak Numfor menggelar Sidang Paripurna Masa Sidang 1 Tahun 2023 dalam rangka membahas Raperda APBD Tahun Anggaran 2024 bertempat di ruang sidang utama gedung Dewan setempat, Senin (27/11/2023).
Hadir pada pembukaan sidang paripurna, para Wakil Ketua dan Anggota Dewan, jajaran TNI/Polri, Kepala Kejaksaan Negeri Biak, Ketua Pengadilan Negeri Biak, Sekda beserta pejabat Eselon II, Eselon III dan Eselon IV Lingkup Pemerintah setempat.
Juga hadir para pimpinan partai politik, tokoh agama, Dewan Adat, pimpinan ormas dan LSM serta tokoh pemuda.
Bupati Herry Ario Naap pada pidatonya sebagai Pengantar Nota Keuangan mengatakan, terkait Raperda tentang APBD 2024 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Sedangkan tujuan penyusunan Raperda APBD 2024 untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah, sehingga seluruh proses pelaksanaan roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan optimal.
“Maka dalam rangka menjabarkan program dan kegiatan yang termuat dalam APBD 2024 tetap mempedomani berbagai kebijakan anggaran yang termuat dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Plafond Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemda,” urainya.
Dikatakan, hasil kesepakatan bersama merupakan manifestasi pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Terkait dengan sistem pengelolaan keuangan daerah tetap mendapat perhatian yang serius dalam kontek penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien berpedoman PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menjadi payung hukum dan landasan konstitusional bagi aparatur dalam mengelola sumber-sumber pendapatan, pembelanjaan dan pembiayaan daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah melalui program dan kegiatan,” sambung Bupati Herry.
Pemda mendorong percepatan implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam rangka penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 600.5.4/48/SJ tanggal 6 Januari 2023 tentang Impelementasi SIPD.
Selanjutnya Bupati menyampaikan gambaran umum struktur Rancangan APBD 2024 yang meliputi Pendapatan Asli Daerah yaitu hasil pengelolaan kekayaan daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah, Belanja daerah, Pembiayaan Daerah dan penjabarannya.
“Saya ucapkan selamat melaksanakan proses persidangan RAPBD, sekiranya terjadi perbedaan pendapat dalam pembahasan rancangan peraturan daerah antara pihak eksekutif dengan legislatif yang merupakan dinamika penyelenggaraan pemerintahan yang tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Biak Numfor,” imbuhnya.
Bupati mengajak semua pihak harus optimis dengan berbagai kondisi yang berkembang saat ini agar Kabupaten Biak Numfor tetap bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjalankan program pembangunan berlanjut terus tanpa henti.
“Kita semua berupaya, bekerja semaksimal mungkin dengan disiplin, tertib dan penuh kehati-hatian, sesuai kemampuan yang dimiliki serta keterbatasan anggaran Pemda yang harus dihadapi. Namun terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh masyarakat Kabupaten Biak Numfor,” ajaknya.
“Semoga Rancangan APBD yang akan dibahas benar-benar memberi manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Biak Numfor Yang Religius, Berkarakter Dan Berbudaya Sebagai Sumbu Pertumbuhan Yang Berdaya Saing Menuju Kesejahteraan Dan Kemandirian,” tukas Bupati Herry.
HDK