Koreri.com, Jayapura Kota – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja berjumlah 2.373,6 gram (2,3 Kg).
Proses pemusnahan bertempat di lapangan apel Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (11/2/2022) pagi.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan total dari empat kasus penyalahgunaan narkoba dan pelaksanaannya disaksikan langsung oleh Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si bersama Penyidik.
Tersangka juga dihadirkan yakni SY (39) dan JM, ST (26), YM (20), TM (26).
Turut menyaksikan Jaksa bernama Jane Sabatris Waromi, S.H, Victor Maurid Suruan, S.H, Yang Melva Rian, S.H dan Oktovianus Taliti, S.H.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota IPTU. Alamsyah Ali, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan giat pemusnahan barang bukti 2,3 Kg ganja.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari penyidikan dimana berkas perkara bersama tersangkanya masing-masing akan dilimpahkan ke jaksa bila dinyatakan lengkap atau P.21,” terangnya.
Kasat merinciakn barang bukti yang dimusnahkan antara lain 310,7 gram milik tersangka SY dan JM, 208 gram punya ST, 265,7 gram kepunyaan TM dan sisanya sebanyak 1.589,2 gram milik tersangka YM.
“Dari semua barang bukti yang dimusnahkan, ada disisihkan sedikit untuk sampel barang bukti guna pelengkap berkas perkara masing-masing tersangka,” tambahnya.
Kelima tersangka atas perkaranya masing-masing semua disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
SEO