Koreri.com, Manokwari– Satuan Lalulintas Polres Manokwari melakukan penindakan dengan menerbitkan surat tilang terhadap 11 pelanggaran yang terdiri dari 8 pelanggaran penggunaan helm, 2 tindak memiliki TNKB bagi kendaraan sepeda motor dan 1 pelanggaran tanpa TNKB mobil.
Pelanggaran ini ditilang dalam operasi patroli rutin dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Manokwari IPTU Subhan S. Ohimas,S.H berlangsung di Jl Trikora Wosi TL Haji Bauw, Selasa (15/2/2022).
Selain tilang pelanggaran lalin, anggota lantas juga memberikan 8 kali teguran yang disasar kepada pelanggaran penggunaan hand phone saat mengemudi, kemudian pembagian brosur himbauan tertib lalu lintas dan pelanggaran over dimensi overload serta pembagian 15 masker bersama himbauan disiplin prokes bagi pengemudi kendaraan bermotor.
Sasaran kegiatan ini agar para pengendara bermotor tertib menggunakan helm, TNKB kendaraan bermotor harus terpasang dan penggunaan plat nomor dan masa berlaku STNK saat ini.
Kasat Lantas Polres Manokwari IPTU Subhan Ohoimas,S.H berharap agar seluruh pengguna jalan berprilaku tertib berlalu lintas di jalan baik ada atau tidak adanya petugas lalu lintas, karena kewajiban untuk mematuhi aturan adalah sebuah hal baik dalam menjadikan Manokwari sebagai barometer disiplin berlalu lintas di Papua Barat
Selain itu disiplin berlalu lintas juga adalah sebuah kunci dalam upaya mencegah terhadinya kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap agar seluruh pengemudi dapat mematuhi protokol kesehatan terutama tetap menggunakan masker saat keluar dari rumah mengingat saat ini pandemi covid 19 di Manokwari masih menjadi perhatian bersama yang harus kita tekan penyebarannya,” ujar Subhan Ohoimas.
KENN
