Bupati Hermus Pastikan Perda Miras Manokwari Belum Dicabut

WhatsApp Image 2022 03 14 at 15.42.16
Bupati Manokwari Hermus Indou,S.IP.,M.H (Foto : KENN)

Koreri.com, Manokwari – Bupati Hermus Indou,S.IP.,M.H memastikan peraturan daerah (Perda) nomor No. 5 Tahun 2006 tentang minuman keras di Kabupaten Manokwari belum dicabut alias masih berlaku namun  sedang direvisi.

Dipastikan juga akhir bulan Maret Satgas Pemberantasan miras di Kabupaten Manokwari mulai beroperasi.

“Termasuk membentuk satgas miras yang melibatkan seluruh elemen masyarakat Manokwari. Kita pastikan akhir bulan ini satgas tersebut mulai beroperasi,” ungkap Bupati Hermus kepada wartawan usai menghadiri pelantikan badan pengurus pemuda dan pelajar kei manokwari di Ballroom Aston Niu Manokwari, Senin (14/3/2022).

Dikatakannya, bagian hukum setda Kabupaten Manokwari menggandeng Univesitas Papua (Unipa) sedang melakukan kajian tentang revisi Perda Miras tersebut.

“Kami juga sedang melakukan upaya Review terhadap Perda Miras, melalui bagian hukum setda Manokwari yang menggandeng perguruan tinggi Universitas Papua,” Jelasnya.

Hermus menuturkan, dukungan penuh diberikan kepada pihak kepolisian Pada penyitaan dan penyegelan gudang minuman keras. Hal ini diakui, sebagai upaya menjaga Manokwari tetap aman dari ancaman dampak minuman keras.

Terkait dengan jeratan perda miras milik Kabupaten Manokwari, Hermus menegaskan bahwa peraturan daerah itu masih berlaku, selama belum ada peraturan daerah pengganti ataupun Perda yang membatalkannya.

“Perda ini masih berlaku namun belum efektif, sehingga kita lakukan review untuk direvisi yang bertujuan mengendalikan minuman keras di Manokwari. Terbukti walau dengan adanya pelarangan juga peredaran miras tetap berlangsung,” tegasnya.

KENN