Palang Kantor Dishut Cabang Kabupaten Jayapura, Masyarakat Adat Beri Ancaman Ini

Ondofolo Ifale Jhoni Suebu
Ondofolo Ifale, Jhoni Suebu saat memberikan keterangan di kediamannya,di Kemiri, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura / Foto : IDI

Koreri.com, Sentani – Sekelompok masyarakat adat di Kabupaten Jayapura yang mengatasnamakan pemilik hak ulayat melakukan aksi pemalangan pada sebuah fasilitas pemerintahan.

Tepatnya, Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Papua Cabang Kabupaten Jayapura yang baru selesai dibangun dan diresmikan tahun lalu di Kemiri, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

Aksi pemalangan yang dilakukan pemilik hak ulayat untuk meminta proses pengukuran ulang tanah yang telah dibangun gedung Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Papua Cabang Jayapura.

Ondofolo Ifale, Jhoni Suebu menyebutkan, pemalangan dilakukan karena tidak ada niatan dari Dinas Kehutanan Provinsi Papua untuk menjawab permintaannya terkait dilakukannya pengukuran ulang di lokasi tersebut.

“Saya minta kepada Dinas Kehutanan Provinsi Papua agar dilakukan pengukuran ulang agar lebih jelas kepemilikan tanah ini milik siapa?” tegasnya kepada wartawan saat ditemui di kediamannya di Kemiri, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (29/3/2022).

Menurutnya, pihaknya telah dua kali meminta pengukuran lokasi tersebut.

Sejak 2020 lalu, pihaknya sudah meminta agar pengukuran itu dilakukan namun, sampai Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Papua Cabang Kabupaten Jayapura itu berdiri tidak pernah dilakukan.

“Pemalangan akan tetap kami lakukan, sampai Dinas Kehutanan Provinsi Papua dan BPN datang mengukur tanah yang telah dibangun gedung kantor ditempati tersebut, baru kemudian kita bicarakan langkah selanjutnya,” tegas Ondo Jhoni.

Pihaknya juga menepis adanya klaim Dinas Kehutanan Provinsi Papua yang menyatakan telah membeli tanah dari pihak Belanda.

“Di sini tidak ada tanah Belanda, yang ada di sini adalah tanah adat orang tua kami. Keluarga kami sudah ada di atas tanah itu lebih dari 100 tahun dan kami adalah generasi keenam. Tetapi, kemarin ada yang mencoba untuk menggugat tanah kami ini,” ungkapnya.

Untuk itu, Ondo Jhoni Suebu menegaskan, pihaknya akan mengambil alih lokasi beserta bangunan tersebut jika dalam waktu sepekan ini, terhitung mulai Senin (28/3/2022).

Langkah itu akan dilakukan jika Dinas Kehutanan Provinsi Papua tidak datang untuk melakukan pembicaraan lebih lanjut dan pengukuran ulang lokasi yang dimaksud.

IDI