Koreri.com,Manokwari– Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat periode 2017-2022 Drs Dominggus Mandacan,M.Si – Mohammad Lakotani,S.H.,M.Si akan berakhir pada tanggal 12 Mei 2022.
Pemerintah Pusat sedang mempersiapkan pejabat esselon I untuk menjabat Karateker atau Penjabat (Pj) Gubernur hingga supaya menjalankan roda pemerintahan provinsi Papua Barat hingga tahun 2024 mendatang.
Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor,S.IP meminta kepada pemerintah pusat untuk menunjukan Pj Gubernur Papua Barat harus mengetahui karakteristik daerah ini.
“Kami minta siapa pun yang akan jadi Pj Gubernur Papua Barat harus orang asli papua atau paling tidak mengerti kondisi dan karateristik Papua Barat,” tegas Orgenes Wonggor kepada wartawan di Manokwari belum lama ini.
Wonggor menegaskan masih banyak persoalan di Papua Barat yang harus diselesaikan apalagi berkaitan dengan perintah PP 106 dan 107 Undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang otonomi khusus papua.
Sehingga membutuhkan figur Pejabat Gubernur yang mengetahui kondisi Papua dan dapat membangun jembatan komunikasi antara pusat dan daerah supaya perintah otsus ini dapat segera diselesaikan.
“Kita butuhkan orang yang punya komunikasi baik, punya konek yang baik antara pusat dan daerah, bukan itu saja tau kondisi daerah dengan demikian penyelesaian perintah UU Otsus dapat dilakukan,” ujarnya.
Hal senada juga ditegaskan ketua fraksi otonomi khusus DPR Papua Barat George Karel Dedaida,S.Hut.,M.Si.
Menurut George bahwa Pj Gubernur yang bertugas dua tahun kedepan akan meletakan dasar otsus jilid II sehingga tidak boleh orang yang main-main.
“Kalau main-main maka kita DPR Papua Barat akan paripurna dan suruh kembali ke Jakarta, jadi harus sama-sama sejalan mengawal kepentingan orang asli papua karena kita semua perpanjangan pemerintah pusat di daerah, apalagi produk hukum yang baru ditetapkan pemerintah pusat itu menjadi alasan kita,” tegas ketua fraksi otsus DPR Papua Barat.
KENN