Satpol PP Warning THM Yang Masih Beroperasi Bakal Dicabut Ijinnya

WhatsApp Image 2022 04 15 at 22.26.35
Satpol PP Kabupaten Teluk Bintuni Melakukan Razia di sejumlah THM di Bintuni beberapa waktu lalu.(Foto : Istimewa)

Koreri.com, Bintuni– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Teluk Bintuni memberikan  warning kepada tempat hiburan malam (THM) dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama bulan puasa hingga h plus satu idul fitri.

Warning itu berdasarkan instruksi Bupati Teluk Bintuni nomor : 188.5.E/ 080/ BUP-TB/IV/2022 tanggal 4 April 2022 tentang larangan penjualan minuman beralkohol dan pembatasan waktu operasional tempayt hiburan malam salama bulan ramadhan 1443 H/ 2022 Masehi di Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2022.

Namun ada beberapa tempat hiburan malam di Ibu Kota Kabupaten Teluk Bintuni masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi, kagiatan mereka terbukti dengan razia yang dilakukan Satpol PP setempat di kamis (14/4/2022) malam.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Teluk Bintuni Irai Suartika membenarkan ada THM yang masih beroperasi sembunyi-sembunyi dan tidak mengindahkan instruksi kepala daerah setempat.

Irai Suartika mengatakan, pihaknya masih memberikan pembinaan kepada THM yang sengaja melanggar Instruksi Bupati, tetapi kalau terulang lagi maka tidak ada toleransi bagi mereka aturan tetap ditegakan.

“Yang masih buka kita catat dan akan dipanggil untuk diperingati dan pembinaan, kita sidak untuk melihat secara langsung apakah instruksi bupati ditaati atau masih ada yang melanggar, ternyata masih ada yang melanggar, kalau ada dan bandel yang kedapatan lagi akan di tindak sesuai ketentuan yang berlaku dan di teruskan ke OPDterkait yaitu PTSP, supaya ijinnya dicabut,” Jelas Irai Suartika.

RED

Exit mobile version