Koreri.com, Sorong– Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah mengumumkan 5 tersangka korupsi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena telah dipanggil secara patut namun tak memenuhi panggilan tersebut.
Lima tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi berbeda-beda.
Meski sudah dimasukan dalam DPO namun tim Tangkap Buronan (TABUR) telah melakukan upaya sehingga berhasil membekuk tersangka korupsi Jaringan Tegangan Listrik Rendah Menengah Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Raja Ampat TA 2010 berinisial PPT di Jalan Pondok Pesantren, Kanoman/Banjeng, RT. 01 RW 34, Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Yogyakarta.
Sehingga tersangka korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang tinggal 4 orang yang harus dilakukan upaya penangkapan oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama jajaran Kejarinya.
“Saat ini masih tinggal 4 tersangka yang ada di DPO, mengenai inisialnya kami dengan kerendahan hati mohon maaf, karena demi suksesnya upaya-upaya yang kami lakukan untuk mendeteksi keberadaan para tersangka maka masih kami rahasiakan identitas mereka,” jelas Kajati Papua Barat.
Kajati Juniman Hutagaol menegaskan kepada jajarannya secara masif dengan bantu sarana pra saranan maka “Segera” menangkap para tersangka yang buron itu dalam waktu secepatnya.
KENN
