Koreri.com, Jayapura – Tim Opsnal Polsek Abepura dan Charli menangkap seorang pemuda berinisial OM (23) warga tanah hitam, Distrik Abepura, Kota Jayapura karena telah melakukan tindak pidana pencurian handphone (HP) beberapa waktu lalu.
Pelaku OM ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/698/IV/2022/SPKT/Polresta Jayapura Kota/Papua yang dilaporkan korban Cendi Saparo (33).
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP. Handry Bawilling, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut.
“Dari tangan pelaku OM, tim gabungan opsnal Abepura dan charli juga mengamankan satu unit Handphone Vivo Y20s milik korban Cendi Saparo (33),” kata AKP. Handry Bawiling melalui telepon seluler, Jumat (29/4/2022) pagi.
Kini, ujar Kasat Reskrim, pelaku telah diserahkan ke penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota dan sudah ditetapkan tersangka atas perbuatannya serta disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Ia pun menjelaskan bahwa aksi pencurian yang dilakukan pelaku OM terjadi pada hari sabtu dini hari (23/4), dimana pelaku mencuri dengan cara ke rumah korban dan melarikan diri.
“Korban melaporkan kejadian tersebut di Mapolresta dan pada hari rabu (27/4) tim gabungan melakukan penyelidikan dilapangan kemudian mendapat informasi bahwa pelaku berada didaerah depan POM Bensin Abepura,” ujarnya.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim langsung bergegas menuju ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi pelaku mengakui HP tersebut telah dijual ke sdr. D (20) seharga 300 ribu, kemudian mencari keberadaan pelaku D yang merupakan penadah HP curian dan tim juga berhasil mengamankan pelaku D beserta barang bukti.
VER
