Koreri.com, Biak – Komisi I DPRD Biak Numfor menggelar kunjungan kerja (kunker) dalam rangka melakukan pengawasan lapangan bertempat di Distrik Warsa, Bondifuar, Swandiwe dan Distrik Oridek selama dua hari, 10 – 11 Mei 2022.
Ketua Komisi I Alfius Adadikam, SE, ketika ditemui media ini membenarkan ada kegiatan dimaksud yang telah dilaksanakan.
Tim kunker terdiri dari Anetha Kbarek (Koordinator), Alfius Adadikam, SE (Ketua Komisi) juga Yosmina Bukorsyom, S.AN, M.Si, Penehas Wader, SH, Jhon Nehemia Mandibo (anggota).
“Kami lakukan kunjungan kerja guna melihat secara dekat tentang penyelenggaraan Pemerintahan daerah berfokus pada monitoring kehadiran para pagawai Pemerintah daerah yang ditugaskan di distrik-distrik,” ungkap Adadikam.
Selain itu juga, melihat secara dekat hubungan kerja Pemerintah distrik dan para pendamping terkait pengelolaan Dana Kampung dan juga mengenai tanah-tanah Pemda yang bermasalah.
“Misalnya seperti di salah satu kampung, disana kami temui ada bangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) yang siap beroprasi tapi salah satu keluarga yang mungkin merasa bahwa dia punya hak disitu kemudian dipalang akhirnya pustu itu tidak beroprasi sampai hari ini,” tutur Adadikam.
Oleh karenanya, dirinya meminta Kepala Distrik untuk menghubungi pejabat Kepala Kampung/Desa setempat dan juga tokoh masyarakat, lebih khusus Ketua Bamuskam agar menyarankan Pemerintah distrik setempat menggelar pertemuan guna menfasilitasi para pihak terkait agar segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
Sementara itu, pihaknya juga prihatin dengan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di distrik-distrik terutama yang terjauh hingga berbatasan dengan Kabupaten Supiori.
“Distrik Bondifuar sangat memprihatinkan sehingga kami sarankan kepada Pemda supaya segera membenahi rutinitas pekerjaan di sana, karena kali ketiga kami pergi kondisinya seperti itu. Ruangan-ruangan tidak ada kursi, tidak ada meja, tidak ada kunci pada pintunya, kotor dan lain-lain. Sehingga sangat berpotensi hilangnya fasilitas kantor. Dan memang ini menujukan tidak ada dan juga ini menunjukkan bahwa tidak ada aktivitas disana. Ini harus menjadi perhatian Pemda agar segera memfungsikan Kantor Distrik, karena merupakan wajah dari Biak Numfor yang berbatasan dengan Kabupaten Supiori,” desaknya.
Terkait pemantauan dana kampung/desa, Adadikam akui masuk pada pemantauan Komisi I. Untuk Distrik Oridek dan Warsa diminta agar mekanisme pengawasan dana kampung/desa tidak dititipberatkan kepada pendamping.
Menurutnya, dari sisi kelembagaan, pendamping tidak mempunyai job sehingga yang bertanggungjawab penuh untuk bagaimana Dana Kampung itu bisa berjalan sebagaimana mestinya adalah pemerintah Distrik. Karena diamanatkan dalam Undang-undang bahwa Camat ataupun Kepala Distrik berwenang untuk melakukan pembinaan terhadap kampung/desa termasuk pembinaan pengelolaan Dana Kampung/Desa.
“Yang terjadi, mereka sama sekali tidak melakukan tugas tersebut dan terkesan bahwa pendamping distrik mengambil alih tugas-tugas pembinaan ataupun tugas-tugas rutinitas dari Pemerintah kampung/desa dalam hal ini Sekertaris kampung/desa tersebut, Sehingga tugas pendamping itu melampaui tugas rutinitas dari pada Pemerintah Disrtik dan Pemerintah Kampung/Desa,” bebernya.
Adadikam memastikan kedepan, Komisi I DPRD Biak akan lebih menyoroti bagian ini.
“Saya pikir Biak Numfor tidak perlu pendamping, mungkin pendamping kita perlukan di wilayah-wilayah yang jauh dari hubungan komunikasi. Kita punya aparat-aparat kampung/desa yang bisa. Orang-orang yang ditempatkan bukan aparatur dengan maksud supaya para sarjana atau orang-orang yang berpotensi untuk bisa mengetahui aturan yang berlaku.Tapi tidak, justru saya mengatakan bahwa Komisi I menemukan permasalahan di lapangan bahwa yang merusak dana kampung adalah pendamping, karena apa? ketika dia melakukan pertanggungjawaban dia bikin di tempat lain tanpa diketahui Sekretaris atau Aparat Kampung/Desa. Sehingga terjadi secara Administratif pertanggungjawaban itu selesai seratus persen, tapi secara vaktual fakta di lapangan bahwa masih ada yang belum selesai,” bebernya.
Dimisalkan, rumah ditargetkan sepuluh namun faktanya hanya lima yang selesai. Kamudian, perahu ditargetkan lima namun yang selesai hanya tiga, dua tidak selesai.
Inilah menurutnya, masalah yang perlu mendapat perhatian Pemerintah daerah supaya dikembalikan kepada Distrik yang berwenang yang mempunyai kewenangan sesuai amanat UUD.
“Kita tahu bahwa memang disatu sisi ada lapangan kerja untuk mereka (pendamping-red), tapi ternyata saya melihat bahwa banyak penyimpangan-penyimpangan yang terjadi karena pendamping dan Kepala Desa. Sekretaris kampung/desa punya kewajiban kewenangan bahwa semua dokumen administrasi termasuk pengelolaan keuangan harus di simpan di Sekretaris sebagai administrator Pemerintah Kampung/Desa,” katanya.
Dijelaskan, pada umumnya sekretaris Kampung/Desa mempunyai aturan tersendiri sehingga dengan begitu Sekretaris tersebut bertanggungjawab. Apabila kalau mereka ini bukan Pegawai Negeri Sipil inilah yang jadi masalah yang harus Komisi I DPRD Kabupaten Biak Numfor koordinasikan dengan Pemerintah daerah. Langkah-langkah pendampingan dari pada pendamping harus benar-benar sebagaimana mestinya, harusnya dia mendampingi lalu Sekretaris Kampung yang bekerja seperti mengetik dan sebagainya.
“Jangan dia kerja sendiri sedangkan Sekretaris Kampung/Desa tidak mengetahuinya. Sampai hari ini tidak ada satu dokumen pengelolaan yang dapat disimpan oleh Sekretaris sebagai pertangggungjawaban administrasi penyelenggaraan Pemerintahan Kampung. Ini masalah, satu Distrik atau satu Kampung/Desa pun tidak ada dokumen itu di Kantor ataupun Balai Kampung ataupun di Rumah Sekertaris. Sekali lagi, ini masalah,” tegasnya.
HDK/Dan





























