Komisi I DPR-PB Dorong Persoalan HONDA ke Kementerian Terkait

IMG 20220530 WA0006
Ketua Komisi I DPR Papua Barat Abdullah Gazam,S.Pd.I (Foto : KENN)

Koreri.com, Manokwari – Komisi I DPR Papua Barat menggandeng pihak eksekutif guna mendorong persoalan honorer daerah (HONDA) ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian terkait.

Hal ini diputuskan Komisi I DPR Papua Barat bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Biro Hukum Setda Papua Barat dalam hearing yang berlangsung di Aston Niu Manokwari, Senin (30/5/2022).

Ketua Komisi I DPR Papua Barat Abdullah Gazam, S.Pd.I dalam keterangan persnya mengatakan bahwa tujuan pertemuan dengan instansi terkait itu adalah untuk mencari solusi terkait pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS di lingkup Pemprov Papua Barat yang masih menjadi momok.

“Kami fokus soal tenaga honorer P3k termasuk 512 tenaga honorer. Yang menurut kami ini persoalan yang cukup lama dan melelahkan seakan tak berujung, dan tak ada solusi,”kata Gazam

Menurut politisi PKB ini,  tidak ada masalah yang tidak bisa terselesaikan jika semua pihak terkait duduk bersama membicarakannya dan mencari solusi.

Dikatakan, Gazam bahwa Komisi I DPR Papua Barat sudah memahami betul pokok permasalahannya, juga BKD dan BKN bahkan Biro Hukum Setda Papua Barat.

“Artinya bahwa kita bersama paham persoalan sehingga kami sepakat tidak lagi bicara masalahnya tapi solusi, tentu hal ini seirama dengan semangat Pj Gubernur yang  sangat responsif mau bergerak cepat melihat persoalan tenaga honorer maupun P3K,” ujarnya.

Sehingga dengan semangat itu harus direspon baik oleh jajaran terkait, untuk mengimbangi langkah Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw.

“Angin segar dan luar biasa yang kami dapat dalam rapat hari ini, yaitu ada satu formulasi solusi tetapi belum bisa dipublish karena masih butuh pendalaman dan kajian. Intinya hari ini sudah dapat satu solusi terbaik. Semoga persoalan ini bisa terpecahkan dan terselesaikan,” sahutnya

Langkah selanjutnya, akan menyiapkan beberapa dokumen untuk selanjutnya komisi I DPR Papua Barat bersama Pemprov Papua Barat, ke Kementerian terkait Jakarta untuk membicarakan kekhususan.

“Kami bicara bahwa kami Papua ada UU Otsus yang tidak bisa disamakan dengan daerah lain,” tambahnya.

KENN